Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang antarprovinsi.
Dari informasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir narkoba berinisial HB (45) dan juga mengamankan barang bukti 1/2 kg (505 gram) sabu.
Ujang Rahmat Sutardi, Wakil Kapolsek Metro Tamansari, mengatakan penangkapan kurir narkoba tersebut merupakan pengembangan jaringan provinsi Aceh Barat.
“Pelaku HB (45) kami tangkap saat hendak mengantarkan obat-obatan terlarang kepada seseorang yang memesan 1/2 kg sabu,” kata Ujang kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya dijanjikan keuntungan dari pengiriman obat-obatan terlarang sebesar Rp5 juta oleh temannya berinisial C.
“Saat ini SI berada di kawasan Asia Barat,” ujarnya.
Ujang menjelaskan kronologis penangkapan saat Tim Narkoba Polres Metro Tamansari mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di kawasan Tamansari.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bisnis tersebut berada di kawasan jati keramat Jakarta Timur.
Petugas di sana kemudian mengetahui ciri-ciri pria tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu.
Setelah pelaku ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu.
Total barang bukti yang diamankan adalah dua buah kantong plastik bening diduga sabu dengan berat total 1/2 kg (505) gram, dengan keterangan satu kantong plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 460 gram.
Dan satu lagi plastik bening berisi sabu dengan berat total 45 gram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKBP Suparmin menjelaskan, pelaku dijanjikan temannya asal Ace Barat berinisial SI (DPO) dan dijanjikan setiap pengiriman barang akan mendapat gaji sekitar 100 kilogram. Rp 5 juta.
“Pelaku HB (45) menerima sabu dari seseorang berinisial CP (DPO), CP menerima sabu dari JAL (DPO) yang berasal dari Akha Barat, jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2. Pasal 114 ayat 2 ayat 112 UU No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.