geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya kini berstatus warga negara bebas.
Berdasarkan putusan Sahbirin Noor sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang perkaranya diterima majelis hakim.
“Kalau kita lihat di Sema Nomor 1 Tahun 2018, tidak ada redaktur pertama. Oleh karena itu, saya kira semua orang bisa mengapresiasi keputusan Pak Sahbirin dalam posisinya sebagai warga negara yang merdeka,” kata Soesilo kepada media Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Belakangan, dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soesilo menjelaskan hakim mempertimbangkan pendapat ahli yang menyatakan Sahbir tidak ditahan.
Karena saat itu dia tidak ada di sana, maka tidak bisa dikatakan ditangkap. Mau tidak mau, proses mengadili terdakwa sesuai KUHP kemarin, jelasnya. .
Lanjutnya, dimulai dari penyidikan aduan untuk meminta keterangan, lalu yang terpenting, penyidikan apa yang seharusnya dilakukan KPK.
“Saya pikir aspek terpenting dari keputusan sebelum persidangan adalah Tuan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Selatan Afrizal Hadi menilai keputusan KPK terhadap terdakwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tidak adil.
Salah satu pendapatnya, berdasarkan ilmu ahli, Afrizal mengatakan, tidak ada definisi melarikan diri dalam KUHP.
Mengingat menurut teknis keterangan yang disampaikan pemohon dalam persidangan dan tercantum dalam lampiran, tidak ada penjelasan atau jalan keluar dalam KUHP, kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
Secara umum, lanjutnya, melalaikan adalah penghindaran atau penghindaran tanggung jawab atas suatu perbuatan yang dilakukan pihak lain.
“Dengan kata lain, melarikan diri adalah akibat dari usaha yang dilakukan. Dalam hal ini, jika surat perintah tidak dikeluarkan dalam perkara ini, maka penyidik mengatakan bahwa tersangka melarikan diri dan tidak ditemukan. ,” ujar Afrizal Hadi selaku juri
Oleh karena itu, tidak mungkin dikatakan bagaimana cara berlari. Menurut para ahli, berlari tanpa terlihat adalah dua konsep yang berbeda, jelasnya.
Seandainya tidak ditemukan, hakim mengatakan Afrizal tidak seharusnya lari. Saat ini buronan bisa ditemukan namun tidak tertangkap.
Sehingga, kata ahli, terdakwa tidak memahami haknya terkait dokumen tersebut, tegas hakim.