Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tersangka yang menyandera bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) mengaku meminta uang tebusan empat juta rupiah kepada orang tua korban untuk membeli narkoba.
Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Dia meminta uang tebusan sebesar R4 juta jika ibunya menghubunginya untuk membeli narkoba,” kata Nicolas.
Sebenarnya si pembunuh tidak berniat menculik korban, namun saat Indra Jaya mendatangi rumah korban untuk meminjam uang Rp 300 ribu dan tidak diberikan, niat buruk pun terlontar.
Tersangka yang sedang dalam pengaruh narkoba kemudian menculik anak tersebut.
“Sebenarnya dia (tersangka) hanya mau meminjam, karena ibu orang yang dilawannya tidak, mungkin karena butuh obat, dia memanfaatkan secara percuma karena ibunya sudah meninggalkan ibunya untuk berjualan nasi uduk, jadi Dia memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil korban dengan maksud pertukaran,” jelas Nicolas.
Menjadi jam tangan sipil
Kabarnya, kejadian bocah bersenjata itu menjadi kejutan bagi warga Pejaten, Jakarta.
Saat dikepung tetangga, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi sempat berkelahi dengan narapidana yang kemudian diketahui bernama IJ (54).
Negosiasi sulit dilakukan karena si pembunuh membawa senjata ampuh.
Akhirnya, pelaku meninggalkan Polsek Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil sesuai keinginannya.
Belakangan diketahui pembunuhnya merupakan rekan bisnis ayah korban dan mengalami kejang akibat penggunaan sabu.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur karena TKP utama berada di wilayah Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor.
Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.