Reporter TribuneNews24.com Raynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sebanyak 389 kilogram sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.
Tumpukan kristal sabu dipamerkan dalam jumpa pers di gedung promotor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Barang bukti sabu ditemukan pada stempel berwarna biru dengan huruf Arab dan tulisan ‘Afghan Sabur’ yang dibungkus plastik putih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald P. Simanjuntak mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional di Timur Tengah bernama Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta).
Menurut dia, sumber barang bukti yang dikirim dari Afghanistan itu ditemukan setelah melalui proses intensif selama sebulan.
“Dalam penyidikan dengan menggunakan analisis jaringan dari teknologi kepolisian, kemarin kami menemukan satu mobil boks dan dua orang tersangka, serta beberapa mobil berisi sabu,” kata Donald dalam jumpa pers, Rabu (20/11/2024).
Donald mengatakan, penelusuran asal muasal obat tidak dilakukan dalam waktu satu dua hari saja.
“Di sini bisa dilihat, kita lihat di dalam bungkusan Tupperware itu ada logo bertuliskan Afghan Sabur, ada stempelnya yang berwarna biru, jadi dari sana kita yakin itu rantai dari Timur Tengah di Afganistan,” ujarnya lagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Karioto mengatakan pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, Irjen Pol telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus berjuang dan menangani permasalahan narkoba dari seluruh jajaran hingga ke hilir.
Pemberantasan narkoba harus dilakukan dari sisi supply dan demand sehingga pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara besar-besaran, kata Carioto dalam jumpa pers mengungkap peredaran sabu di gedung promotor, Jakarta, Rabu (20). / 11/2024).
Karyoto mengatakan, dua tersangka bernama MS (30) dan CR (34) ditangkap sebagai kurir pada Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Jalan Chengkareng Drain RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Chengkareng, Jakarta Barat atau Lapangan Parkir RW yang hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon.
Tersangka menyuruh MSK berinisial MKS alias Bang berkendara dari Sukabumi menuju Jakarta.
Dan sesampainya di Jakarta mereka dikirim ke Chengkareng di Jakarta Barat.
Kedua tersangka berganti mobil dan langsung melaju menuju mobil boks yang berada tak jauh dari mobil Xenia.
Saat kedua tersangka menaiki mobil boks, tim langsung menangkap dan menggeledah isi mobil boks.
Hasil penggeledahan terungkap 315 paket plastik putih berisi 389 kilogram sabu asal Afganistan dan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang ilegal tersebut akan dikirim ke Tsukabumi.
Tersangka dijerat Pasal 112 Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau mati.