geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Kohar menyebut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaraf Rikar (ZR) sebagai tersangka suap.
Nilai suap yang ditemukan mencapai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram dalam 10 tahun.
ZR, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA, menghadiri pembebasan Gregorius Ronald Tannur yang terpidana pembunuhan.
Wakil Ketua DPP KAI Profesor Henry Indraguna mengatakan penetapan ZR sebagai tersangka mencerminkan pengabaian keadilan di Indonesia.
ZR Indonesia sebesar Rp 5 miliar telah mengajukan pembebasan dalam kasus pembunuhan antara Dini Sera dan tersangka Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, kata Henry, Senin, 28 Oktober 2024.
Henry menambahkan, penemuan uang yang didakwakan dalam kasus tersebut menunjukkan adanya praktik jual beli putusan pengadilan yang mengabaikan rasa keadilan sosial.
Pengungkapan suap ZR menunjukkan korupsi dunia peradilan di Indonesia, ujarnya.
Henry mengatakan, Indonesia sudah berada dalam kondisi korupsi yang bisa menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Potensi krisis kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia semakin parah, ujarnya.
Ia berharap pemerintahan Probav Gibran segera membangun sistem peradilan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Undang-undang tentang Penyitaan Properti
Henry juga menekankan pentingnya segera disahkannya RUU Perampasan Aset (RUU) sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau mereka bersih, kenapa mereka takut dengan pihak yang tidak terlibat korupsi? Seharusnya mereka mendukung disahkannya undang-undang ini,” ujarnya.
Undang-Undang Penyitaan bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menyita tidak hanya pelaku kejahatan tetapi juga aset yang berasal dari hasil kejahatan.
“Langkah ini diperlukan untuk menjamin penegakan hukum secara maksimal dan efektif,” pungkas Henry.
Diharapkan dengan adanya kasus ini, masyarakat lebih memahami pentingnya reformasi peradilan untuk mencegah korupsi di kemudian hari.
Sumber: Berita Kota