Reporter geosurvey.co.id Igman Ibrahim melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengaku pihaknya khawatir Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terlibat dalam operasional Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT).
Selanjutnya, kader tersebut ditangkap saat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada 2024.
“Tentunya kami turut berduka cita atas kejadian yang menimpa beliau saat mengikuti Pilkada provinsi,” kata Adies saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Golkar, kata Adies, meminta Rohidin mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, partai berlambang pohon beringin itu merupakan partai yang taat hukum.
“Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, tentunya kami mendorong partai-partai tersebut untuk mengikuti segala prosedur hukum yang berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji nasib pencalonan Rohidin di Pilgub Bengkulu pasca ditangkap KPK.
Partai Golkar akan mendalami dan mendalami peristiwa hukum yang menimpa kader calon Gubernur Bengkulu tersebut. Adapun apakah perlu diberikan bantuan hukum, kami masih berkoordinasi dengan teman-teman Bakumham dari Partai Golkar dan keluarga yang terlibat, tutupnya. . .
Dia dipenjara di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menangkap delapan orang dalam operasi penyamaran (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan asisten Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rohidin sempat diperiksa di Mapolres Bengkulu hingga Minggu (24/11/2024). Akhirnya dia dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil Inafis dan mengenakan jaket polisi lalu lintas.
Situasi menjadi memanas. Pasalnya, pendukung Rohidin meminta polisi tidak membawa Rohidin ke Jakarta.
Asep membenarkan Rohidin tidak mengenakan jaket polisi lalu lintas saat pemeriksaan di Polda Bengkulu.
Rohidin juga tak lagi terlihat mengenakan jaket polisi lalu lintas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (24/11/2024) sore.
“Jadi bukan saat pemeriksaan, tapi kalau keluar, lalu kalau sedang rombongan orang, setelah itu sesampainya di sini mungkin rekan-rekan akan melihat, jangan dipakai lagi, tentu dipakai lagi. Jadi, hanya untuk tujuan sembunyi-sembunyi saja, begitulah, kata Asep.
Berangkat dari kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rohidin Mersyah menipu para kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp7 miliar, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin, Evriansyah, dan Isnan Fajri dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 UU No. Kode Hukuman. .
KPK langsung menahan Rohidin dan dua tersangka lainnya. Ketiganya akan menderita di sel setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.