Reynas Abdellah dari geosurvey.co.id melaporkan.
Berita trivan. Penelitian Etika Pengolahan Universitas Indonesia (UI).
Hal ini sebagai tanggapan atas tuduhan kolusi antar instruktur yang dilakukan oleh Inspektur Deflip Barr.
UI kemudian membekukan peradilan hingga gelar diberikan.
Deolipa mengatakan, penghentian sementara gelar doktor Barr menunjukkan adanya permasalahan pada penelitian doktoral Barr di Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) UI.
Karena itu, keduanya harus melalui proses kajian etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
“Pak Barr mempunyai ko-promotor dalam program PhD-nya. Ko-promotornya adalah Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomi (FEB) UI. Ko-promotornya adalah atasan langsungnya. Selanjutnya ko-promotornya adalah F.I.A. “PhD di Fakultas Ilmu Manajemen,” kata Deolipa kepada media, Minggu (17//2024)
“Keduanya harus diperlakukan secara etis,” lanjutnya. Jika ada dugaan pelanggaran atau penipuan, keduanya harus dipecat.”
Deolipa, alumnus Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI, menilai penting bagi MWA untuk memenuhi agenda etika kedua direktur tersebut.
Ia mengatakan kiprah Barr di UI sangat luar biasa karena ia mampu menyelesaikan gelar PhD dalam waktu singkat.
Karena perilaku tidak patut tersebut, Bahrain menyatakan adanya kolusi dalam pemberian gelar Ph.D.
“Jadi kami sekarang menyerukan agar Direktur FEB dan Direktur FIA mengundurkan diri karena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan UI,” kata Deolipa.
Selain dua anggota dewan yang menjadi pembimbing Deripa-Barr, pengurus SKSG juga merekomendasikan agar ia mengundurkan diri setelah menyelesaikan gelar doktor di UI.
Sebab, Presiden SKSG diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dengan memfasilitasi wisuda dan Ph.D bagi orang-orang seperti Pak Barr.
“Iya tentu direktur (program officer) SKSG harus mundur, harus mundur juga,” tegas Deolipa.
Diberitakan sebelumnya, UI menyebut Barr resmi diwisuda pada 16 Oktober 2024 dengan gelar Ph.D.
Untuk mendapatkan gelar tersebut, Bapak Bahl menyerahkan makalah berjudul “Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia.”
Namun, Barr menyelesaikan program doktoralnya hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan, dan jadwalnya menarik perhatian.