Wartawan geosurvey.co.id Rahmat W. Nugraha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar hukum pidana Mudzakkir menegaskan, keputusan Kejagung atas dugaan Tom Lembong harus didasarkan pada kerugian negara berdasarkan bukti penyidikan Badan Penyidikan Agung (BPK).
Pertama, ia menjelaskan bahwa unsur pokoknya ada pada Art. 2 bagian 1 dan seni. 3 UU Tipikor. Karena Anda hanya perlu memastikan elemen utama pada pre-test.
Oleh karena itu, penegak hukum harus memahami bahwa setiap pasal mengandung unsur pokok, kata Mudzakkir kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Mudzakkir kemudian mengatakan harus ada yang membuktikan kerugian keuangan negara.
Terkait hal tersebut, dia menegaskan BPK merupakan lembaga yang sesuai dengan Konstitusi.
“Apakah seseorang menjadi tersangka atau tidak tergantung pada kekuatan hasil penyidikan (BPK). Jadi kalau setelah dihitung secara obyektif ternyata hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Art. 2 bagian 1 dan seni. 3 UU Tipikor,” kata Mudzakkir.
Lanjutnya, inilah yang menjadi dasar kegagalan dan kejahatan negara.
Jika kerugian negara masuk ke ranah pidana, maka kita mulai mencari pelakunya.
“Jadi kalau ada masyarakat yang curiga, bisa dihentikan. Tapi kalau tidak ada kerugian negara dan hanya ditindak begitu saja, hal itu juga tidak boleh. Harus dipastikan dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Zulkipli menanggapi pernyataan ahli pidana yang menyebut pemidanaan tersangka Tom Lembong salah prosedur.
Sebab, keputusan Kejagung yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka tidak disertai bukti penyidikan kerugian negara yang dilakukan Badan Penyidikan Keuangan (BPK).
Menanggapi hal tersebut, Zulkipli menyatakan setidaknya ada dua alat bukti yang dianggap mencurigakan.
“Itu adalah opini. Gambaran keseluruhan disajikan, bukan dalam kasus ini. Dari segi penghitungan kerugian, ahli juga menyampaikan kesimpulan dari tersangka minimal dua alat bukti, itu standarnya,” kata Zulkipli. peneliti. Tim media PN Jaksel, Kamis (21/11/2024).
Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan ketentuan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Selain aturan Mahkamah Agung.
“Minimal dua alat bukti. Tidak ada syarat khusus atau syarat perlunya laporan BPK tertentu, tidak ada syarat pembuktian tersangka, karena tidak ada. Demikian yang disampaikan oleh ahli setempat (Penggugat) tadi,” jelasnya.