geosurvey.co.id, JAKARTA – Penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menggantikan Nicke Widyawati tak lepas dari politik.
Sebab, Simon merupakan Ketum Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto yang menduduki posisi Dewan Pertimbangan DPP Gerindra.
“Harus diakui bahwa Direktur Utama Pertamina yang baru memiliki aroma politik yang kuat. Bisa dibilang beliau juga merupakan sosok politikus yang mempunyai kedudukan tinggi di partai,” kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat ditanyai a. Tribun, Selasa (4/11/2024). Menurutnya, kondisi ini menjadi ujian tersendiri bagi kepiawaian orang yang terlibat. Namun tentu saja hal itu harus ditegaskan dan meningkatkan kinerja perusahaan.
“Selanjutnya, masih ada tantangan yang akan datang, terutama transisi energi, dimana industri migas mulai memasuki masa senja. Artinya, pendapatan dan permintaan sektor tersebut akan menurun. Ini merupakan proyek dalam negeri bagi Pertamina,” katanya.
Dikatakannya, permasalahan selanjutnya adalah harapan Presiden agar Indonesia bisa mandiri energi, khususnya minyak dan LPG.
“Tidak hanya sistem hulu migas yang perlu mendapat perhatian, tetapi juga pengelolaan hilir migas, artinya migas LPG yang selama ini bergantung pada barang dari negara lain harus ditingkatkan,” kata Mulyanto. Gaji Dirut Pertamina
Struktur remunerasi dan alokasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/pangkat, gaji, fasilitas dan tantiem/insentif.
1. gaji
A. Gaji Direktur Jenderal ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN dalam RUPS PT Pertamina (Persero).
B. Remunerasi anggota Komite Manajemen lainnya ditentukan oleh komposisi Faktor Jabatan yaitu sebesar 85 persen dari remunerasi CEO.
2. Uang
Bagi Direksi, tunjangan yang diterima antara lain tunjangan hari raya, tunjangan perumahan dan asuransi pasca kerja.
3. Sumber Daya
Jabatan yang diterima Direksi antara lain transportasi, rumah sakit, dan jasa hukum.
4. Bonus/Insentif Pekerjaan
Ketentuan pemberian bonus ini mengacu pada Peraturan Menteri. Komposisi dan komponen kompensasi yang diterima Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak termasuk bonus kinerja, bonus non-kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 juncto No.PER-01/MBU/06/2017 juncto No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Keuangan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pengurus Badan Usaha Milik Negara serta Undang-Undang Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.
Secara khusus, besaran kompensasi ditetapkan dalam Surat Wakil Presiden Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media. Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 tentang Penyampaian Penetapan Keuangan Kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018. Bonus Rp 25 Miliar
Beberapa tahun lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka-bukaan soal gaji yang diterimanya saat menjabat Komisaris Utama Pertamina.
Diakuinya, sebagai Komisaris Utama Pertamina, gajinya mencapai Rp 170 juta per bulan.
Rata-rata Rp 170 juta, kata Ahok, pada tahun 2020.
Ahok mengatakan, selain gaji, ia mendapat bonus atau insentif dalam bekerja.
Berdasarkan pendengarannya, untuk bonus level eksekutif senior bisa mencapai hingga Rp 25 miliar.
Tadi mereka bilang, Dirut dapat Rp 25 miliar, kata Ahok.