Laporan jurnalis Tribunnews Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap YH (19), pria yang diduga mencuri dan menganiaya seorang wanita berinisial VRL (17) di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Paul Zain Dwi Nugroha mengatakan, penangkapan YH terjadi pada Selasa (29/10/2024).
“Kami menemukannya sore ini,” katanya kepada wartawan.
Kompol Zain mengatakan, pelaku ditahan di tempat tinggalnya.
“Di rumah (ditangkap – red.),” ujarnya.
Kabid Humas Polres Tangerang Kompol Oriona mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap YH.
Tes yang dilakukan YH adalah menyelidiki motif pelaku mengurungnya selama 10 hari dan meniduri korban.
“Kami masih menyelidiki semuanya. Saya meminta waktu. “Seiring berjalannya waktu, kami akan mengungkap hasil tes lainnya yang dimaksud,” kata Oriono.
Sebelumnya, polisi mengungkap rangkaian penahanan perempuan di sebuah gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya No. 146 Uvung Jaya, Sibodas, Kota Tangerang.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Oktober 2024 saat korban bernama VLR (17) ditangkap selama 10 hari oleh pelaku YH.
Humas Polda Jaya Kombes Metro Paul Ade Ari Syam Indradi mengatakan, jurnalis tersebut adalah R., ayah dari almarhum.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban bertemu pelaku melalui permintaan yang diposting di media sosial.
“Dari keterangan pertama korban, hubungan korban dan pelaku adalah bertemu dan bertemu di Facebook,” kata Ade Ari saat berbincang dengan wartawan, Selasa (29/10/2024).
Urutan kejadian: Pertama, korban bertemu dengan penggugat di kawasan Jakarta Barat, korban dibawa ke lokasi kejadian.
Dari lokasi kejadian, korban dibawa ke gudang lantai 2 gedung yang dinyatakan.
“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua pihak terlapor dan terlapor tidur bersama korban,” kata Kabid.
Korban menjelaskan, jika menolak, pelapor mengikat korban dengan tali.
Korban kemudian bisa keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Usai dimintai keterangan, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuvunga dan Satreskrim Jatiuvungu kemudian membawa korban ke Polres Kota Tangerang. .
Otopsi dan otopsi luar terhadap korban diperintahkan berdasarkan Pasal 81 dan 82 KUHP dan pemeriksaan luka berdasarkan Bagian 333 KUHP.