geosurvey.co.id, JAKARTA – Mengungkap dugaan korupsi pada gateway pembayaran merupakan hal yang mendesak.
Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum dan mantan hakim Irvan Yunas yang menyebutkan, selama hampir 10 tahun bekerja di kejaksaan, kasus korupsi di gateway pembayaran terus diusut.
Menurut Irwan, kasus korupsi payment gateway yang akan berusia 10 tahun pada Februari 2025 ini harus segera disidangkan.
Irwan mengatakan, Senin (28/10/2024) “Yang menyelesaikan perkara itu adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dan bisa memberi perintah kepada bawahannya atau bisa memberi perintah kepada Jaksa Agung Presiden Prabow.”
Irwan Yunus juga meminta JPU menaruh curiga dalam kasus korupsi payment gateway.
Laporan publik juga dapat disampaikan kepada Komisi Anti Korupsi (ACC) sebagai pengamat.
“Melalui laporan masyarakat, baik ke presiden, atau ke kejaksaan, bisa juga ke komisi antirasuah sebagai pengamat,” jelas Irvan.
Irwan pun mempertanyakan mengapa tersangka kasus korupsi gateway pembayaran belum diadili selama 10 tahun.
Dia menduga korupsi di gateway pembayaran telah dihentikan.
Irwan mengatakan, “Atau penyidik yang menyatakan kelengkapan alat bukti (dokumen) tidak boleh dituntut.”
“Jika semuanya belum selesai dan dibawa ke persidangan, jaksa punya alasan lain selain profesionalisme dan administrasi hukum,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Gerbang Bayar Kemenkum HAM muncul setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam lamannya menyebut masa jabatannya yang meragukan akan berlangsung selama 2 tahun pada 2025.