Reporter geosurvey.co.id, Fehmi Ramazan melaporkan.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan pemanggilan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara wajib jika tak bisa mengikuti kembali panggilan pemeriksaan yang digelar pada Kamis (28). 11/2024).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa Firli terkait kasus ekspor yang dilayangkan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kompol Ade Safri Simanjuntak, Kompol Ade Safri Simanjuntak, mendesak pihaknya mempertimbangkan jika Firli tidak ikut penyidikan.
Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024), mengatakan, “Kemudian kami akan update apakah mereka akan didatangkan secara paksa, atau apakah penyidik akan menggunakan kekerasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Pidana.”
Sementara terkait rencana pemeriksaan, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanyakan apakah kliennya sudah mendapat undangan penyidikan dari Polda Metro Jaya. Tidak ada jawaban saat ditanya.
Saat ditanya apakah Firli akan ikut sidang, Ian tak menanggapi saat geosurvey.co.id menghubungi melalui pesan singkat.
Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri atas dugaan deportasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal itu, polisi akan memeriksa Firli Bahuri pada Kamis pekan depan. 28 November 2024, Jakarta, Sebuah program dibuat di Bareskrim Polri.
Penyidik rencananya akan memeriksa tersangka FB atau meminta keterangan lebih lanjut pada Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Reserse Kriminal Polri. Metro Jaya Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Jakarta kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary mengatakan, pemanggilan Firli Bahuri kali ini merupakan yang kedua kalinya karena tidak bisa memenuhinya karena beberapa alasan yang sebelumnya ia adukan ke penyidik.
Oleh karena itu, penyidik melayangkan panggilan kedua pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Namun belum jelas apakah Firli akan menghadiri panggilan tersebut nanti.
“Kami mempunyai izin untuk memperpanjang, Nanti akan dikonfirmasi,” jelasnya.
Ade menjelaskan pemanggilan tersebut untuk melengkapi petunjuk pengolahan berkas yang saat ini belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya sudah berjalan lebih dari setahun, Ade Ary memastikan penyidik tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan.
“Kami akan memastikan pekerjaan ini dilakukan secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari segala bentuk campur tangan. Sebaliknya, penyelidikan akan dilakukan dengan tertib dan menyeluruh.”
Seperti diketahui, Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kejahatan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, penyidikan berkas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan selesai.
“Ini kode etik yang menjadi tindak pidana karena masalah moral. Kami kemarin sudah bernegosiasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/10). . 2024) mengatakan.
Karyoto menegaskan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Dewas KPK, termasuk dalam kasus tersangka Firli Bahuri.
“Kami telah bernegosiasi; Ini penjelasannya. Semua orang, termasuk Jenderal bintang dua Firli dari Direktorat Keamanan Nasional, akan segera melunasi utang saya,” ujarnya.
Setelah terdakwa ditindaklanjuti proses penyidikannya, maka ditetapkan tersangkanya, dan setelah dilakukan penyidikan maka gelar perkara pun terpenuhi.
“Telah diajukan perkara yang cukup bukti untuk menetapkan saudara laki-laki FB sebagai tersangka sebagai Ketua KPK,” kata penyidik tindak pidana khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu. (22.11.2023) sore.
Terkait hal tersebut, pasal yang dimaksud adalah Pasal 12. Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Pasal 39 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 65;
Polisi kemudian menyatakan belum menangkap Firli karena saat ini sedang menangani kasus ekstradisi.
Dalam kunjungan tersebut, polisi juga menyelidiki larangan pertemuan administratif dengan jaksa berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus tersebut kini ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik menuntaskan kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.