Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Sekretaris Negara BUMN Said Didu akan diperiksa polisi di Polres Tangerang, Kota Tigaraksa, karena mengkritik proyek nasional (PSN) PIK 2, Selasa (19/11/2024).
Seruan ini diduga terkait dengan protes rencana nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Karena perjuangan melindungi rakyat dan menyelamatkan negara di Wil PSN PIK-2 dan daerah lainnya, saya pun dipanggil polisi untuk bertanya ke Polres Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024, kata penulis Didu, Senin. (18/11/2024).
Pengusutannya berdasarkan laporan beberapa sumber, termasuk Ketua Apdesi (Maskota) Kabupaten Tangerang atas dugaan pelanggaran UU ITE (sakit).
“Demi melindungi hak-hak masyarakat dari pencabutan paksa, menyelamatkan aset negara dan melindungi negara, saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak dan bersujud kepada Allah,” lanjutnya.
Kelompok advokasi yang terdiri dari beberapa advokat/kelompok bantuan hukum, aparat penegak hukum dan perorangan pengacara untuk memperkuat upaya pidana terhadap Said Didu.
“Kami sejak awal menduga rangkaian proses hukum terhadap Said Didu bertujuan untuk meredam penolakan keras Said Didu terhadap penerapan kebijakan PSN PIK-2,” kata Gufroni, salah satu kelompok pendukung Said Didu, Senin (18 /18). 11/2024).
Dalam keterangan terbarunya, Said Didu dipanggil Bareskrim Polresta Kota untuk hadir memberikan bukti sebagai saksi.
“Kami akan menanyakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi pencemaran nama baik yang menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong. , serta Pasal 310 tentang fitnah, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah,” ujarnya.
Kapolres Kabupaten Tangerang Kompol Baktiar Joko Mujiono tak menampik adanya laporan terhadap Said Didu dalam posisinya yang mengkritik Said Didu terhadap PSN-PIK2.
Baktiar berkata: “Anda benar (Ada laporan tentang Said Didu).