geosurvey.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan suap pembebasan Ronald Tannur diancam pemecatan tidak hormat.
Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo. Mereka ditangkap pada Rabu (23 Oktober 2024) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara MA Yanto mengatakan MA menghormati proses hukum Kejagung
“Terkait ketiga hakim di Surabaya tersebut, setelah mendapat kepastian akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administratif Presiden akan memberhentikan hakim tersebut dari jabatannya atas usul Mahkamah Agung,” jelas Yanto dalam siaran pers. konferensi di MA Media Center, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya, apabila hakim-hakim tersebut kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Mahkamah Agung akan menyarankan kepada Presiden agar ketiganya diberhentikan dengan tidak hormat.
“Secara administratif, berdasarkan usulan MA, presiden akan memberhentikan sementara hakim tersebut,” kata Janti.
Dan jika kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman tetap maka ketiga hakim tersebut akan diajukan pemakzulan tanpa menghormati presiden, lanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan integritas hakim, terutama setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan integritas lembaga peradilan.
Namun, Yanto mengatakan kejadian tersebut telah merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.
“Kejadian ini sangat mencederai kebahagiaan kami dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah dalam meningkatkan tunjangan dan gaji hakim. Namun kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yanto.
Menghadapi ancaman pemberhentian tidak hormat, MA berharap sidang ini bisa menjadi peringatan bagi seluruh aparatur kehakiman untuk tetap menjaga profesionalisme dan menghindari korupsi.