geosurvey.co.id, JAKARTA – Terduga penganiaya anak DA (28) yang masuk dalam daftar Orang Paling Dicari (DPO), masih dicari polisi.
Ya, dia diketahui sebagai pengelola salah satu panti asuhan di Tangerang dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Perburuan DPO masih terus dilakukan dan kami meminta masyarakat memberikan informasi kepada kami melalui 110 atau menelepon Polda Metro Jaya atau Polres Metro Tangerang. Pemkot melakukan perburuan dengan dukungan PMJ Ditreskrimum,” Humas Polda Metro Jaya. Direktur Kompol Ade Ari Syam Indradi, Jumat (11 Oktober 2024).
Menurut dia, total murid di panti asuhan tersebut sebanyak 18 orang.
Sebanyak 13 orang berhasil diselamatkan dan dibawa dari TKP ke tempat penampungan bersama Polsek Metro Tangkot dan Pemkot, sedangkan Kodim diserahkan ke dinas sosial.
“Tiga anak asuh lainnya merupakan relawan karena kegiatan yayasan atau panti asuhan ini didukung oleh para donatur,” tambah Ad Ali.
Ia mengatakan, saat ini satu anak sudah diserahkan ke Kementerian Sosial dan satu lagi sudah dipulangkan ke keluarganya.
“Kami menyarankan agar Polsek Metro Tangkot di Polda Metro Jaya berniat mengusut tuntas masalah tersebut. Masyarakat dihimbau untuk menyampaikan laporan melalui thread pengaduan yang telah dibuat. Kasus ini masih dalam proses.”
Saat ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni S. Pemilik panti asuhan, Yu.B. (30 tahun) dan seorang guru.
Jadi, Ya (28 tahun) masih menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga menganiaya delapan korban, lima di antaranya adalah anak-anak dan tiga sisanya adalah laki-laki dewasa.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6C (yakni Pasal 76E) UU Pelanggaran Seksual dan Pasal 82 UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.