Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fahmy Ramadan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kajagung) memastikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus impor gula setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan tersangka Tom Lembong.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun yang memimpin sidang Tom Lembong sebelumnya diduga mengatakan keputusan Kejagung yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka adalah sah.
Usai putusan, Menteri Kehakiman Harley Siregar mengatakan keputusan partainya terhadap Tom Lembong sudah sesuai aturan.
Jadi, menurut dia, keputusan tersangka dan penahanan Tom Lembong adalah sah.
Tak hanya itu, Harley juga memastikan, menyusul keputusan pengadilan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan Tom Lembong atas kasus impor gula.
Artinya, keputusan tersangka sah, penangkapan sah, dan penyidikan terus berjalan, kata Harley saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menolak permintaan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk mempersiapkan sidang.
Terkait hal itu, hakim menyebut keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka adalah sah atau sesuai aturan.
“Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan penahanan pemohon oleh tergugat tidak sah. Tidak berdasarkan undang-undang sehingga harus ditolak,” kata Hakim Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/). 11/2024).
Hakim melanjutkan, karena tergugat mampu membuktikan alasan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan penggugat, maka sebaiknya dibubarkan.
“Karena permohonan ditolak, maka bukti-bukti lain tidak lagi diperhitungkan,” tegas hakim.