Jurnalis geosurvey.co.id Ilhom Rian melapor ke Pratam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total 44 properti milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian pinjaman pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Diperkirakan, nilai 44 aset yang disita itu sekitar Rp 200 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan tanpa izin dengan total nilai perkiraan sekitar 200 miliar milik tersangka, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Kamis (11/07/2024).
“Belum termasuk kendaraan dan barang lain yang dinilai komisi antirasuah,” kata purnawirawan juru bicara Polri.
Tessa melanjutkan, penyidik KPK terus mendalami harta milik tersangka lainnya sebagai jaminan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Mengutip sumber geosurvey.co.id, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ngalim Savego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Eksekutif I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Eksekutif LPEI IV; Omar Baginda Pane, Direktur Utama V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Bagian Pendanaan I LPEI; dan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Dana pinjaman diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Tessa, penyidik kini mengungkap adanya rezim “tambal sulam” dalam penerbitan dan pembiayaan pembayaran pinjaman di LPEI.
Dimana pinjaman berikutnya untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Selanjutnya, debitur diduga mengambil pinjaman dari LPEI dari perusahaan lain milik tersangka, kata Tessa.
Tessa memastikan penyidik terus menelusuri aset milik para tersangka untuk memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut kasus ini dan besar kemungkinan orang lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan harus diadili akan terjerat.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan para pihak untuk tidak menepati janji yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menarik diri dari kasus ini, kata Tessa.