geosurvey.co.id – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus penipuan impor gula, telah menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk menangani kasus penipuan impor gula musim 2015-2016.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ari sendiri.
Ari mengaku sedang berkoordinasi untuk mencari langkah hukum selanjutnya bagi Tom Lembong.
“Kita sudah punya kekuatan, tapi kita koordinasi dulu,” kata Ari di Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
Ia juga mengatakan, saat ini tim pembela Tom sedang mengadakan rapat koordinasi untuk mencari tindakan hukum terhadap Tom.
Arie pun memastikan dirinya akan menjadi pengacara yang baik jika kelak pergi bersama Tom Lembong.
Ini bukan tentang politik. Siapa Ari Yusuf Amir?
Ari Yusuf Amin sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional Aliansi Perubahan pada Pilpres 2024 yang mengusung dua pasangan calon Anees Baswedan-Muhaimin Iskandar atas nama Kak Imin.
Beliau adalah seorang pengacara Indonesia berprestasi yang telah menangani berbagai kasus di tanah air.
Bahkan, ia dikabarkan beberapa kali menangani sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu, Ari juga merupakan kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Komisaris Jenderal Paul. Suzno Duadji, mantan Panglima TNI (Purn) Rayamizard Riakudu, Habib Rizik Shihab.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong sebagai tersangka skandal gula impor yang merugikan pemerintah hingga Rp 400 miliar.
Perkiraan kerugian negara dihitung sementara berdasarkan selisih harga jual gula pasir dibandingkan harga acuan tertinggi Rp13.000, yakni Rp16,00 per kilogram.
Perbedaan ini dikalikan dengan jumlah gula yang diimpor dari suatu negara.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 400 miliar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami berapa kerugian negara akibat kasus impor gula tersebut.
Bahkan, Kejaksaan Agung meminta bantuan para ahli untuk memperkirakan jumlah pastinya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua terdakwa.
Selain menunjuk Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menunjuk Charles Sitoras (CS) sebagai Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI).
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, CS.
Keduanya disangka melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 1 dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas TV)