Dilansir reporter geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, sebenarnya negosiasi kenaikan upah minimum pekerja masih terus dibicarakan.
Ia mengatakan, kemungkinan pada akhir bulan ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja RI sudah memiliki formula khusus terkait kenaikan gaji.
Soal UMP, seperti yang saya sampaikan di pemberitaan, masih dalam proses, saya berharap akhir bulan ini strukturnya sudah bisa kita presentasikan, kata Yassierli saat ditemui usai pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman. , Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Bahkan, untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut, Yassierli menyatakan akan bertemu dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Ia berharap melalui upayanya bertemu dengan Presiden Prabowo, ia mendapat bimbingan yang baik dalam mengambil keputusan.
“Kami akan menemui presiden untuk mendapatkan instruksi darinya. Cukup kan?” kata Yassierli.
Oleh karena itu, Yassierli meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah mengenai upah minimum.
“Tidak, tidak. Tunggu, tunggu. Sabarlah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut akan diambil sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini perlu diawasi oleh pemerintah daerah.
Seharusnya (keluar sebelum Desember) karena harusnya mulai bekerja pada 1 Januari 2025, kata Yassierli saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Setelah kita keluarkan peraturan menteri, (upah minimum provinsi akan diterbitkan) oleh gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk memutuskan. Lalu gajinya kecil di Kota Kabupaten,” lanjutnya.
Terkait rumus yang digunakan, kata dia, pemerintah akan mengacu pada rumus perhitungan yang sudah dipahami.
Sayangnya, Yassierli tidak menjelaskan secara detail rumus apa yang ia pahami.
Yassierli mengatakan, penetapannya masih menggunakan rumusan yang sudah dipahami karena jika ingin dibangun baru, pemerintah tidak punya banyak waktu untuk melakukannya.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum tahun 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.
“Kalau kita bicara dengan buruh dan pengusaha, kita bilang tahun 2025 berbeda. Selain konsep pilihan, putusan MK juga baru dan kita tidak punya banyak waktu untuk melakukan kajian mendalam, kajian akademis, ”ujarnya. katanya.
Dia hanya menegaskan, jika ada hal yang tetap dalam formula yang perlu diperluas, maka pemerintah bisa memperluasnya.
Kalau ada konstanta mungkin bisa kita tingkatkan, kalau kita keluarkan rumus acuan baru, pembahasannya panjang,” ujarnya.