BERITA TRIBUNE.
Berdasarkan informasi yang diterima, Komite Etik Persatuan Pengkajian Opini Publik Indonesia (Persepi) memberikan sanksi kepada lembaga tersebut dan melarang mempublikasikan hasil surveinya.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan yang berlangsung pada 28-31 Oktober 2024.
Semua bermula dari perselisihan antara Poltracking dan Lembaga Penelitian Indonesia (LSI) terkait Pilkada Jakarta 2024.
Jajak pendapat Poltracking di Indonesia menunjukkan Ridwan Kamil-Suwona memperoleh 51,6% suara.
Kemudian Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abiot 3,9%, Pramono Anung-Rano Karno 36,4%, non responden 8,1%.
Sedangkan pada survei kedua LSI yang dilakukan pada 10-17 Oktober 2024, Ridwan Kamil-Suwona memperoleh perolehan suara 37,4%.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 6,6%, Pramono Anung-Rano Karno 41,6%, termasuk 14,4% yang tidak menjawab.
Mengapa Komite Etik menghukum?
Dewan Etik membuat lima temuan penting sebelum menghukum Poltreking.
Tiga temuan utama berkaitan dengan ketidakmampuan Poltracking dalam menyediakan data yang efektif.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidakjelasan data yang dijadikan dasar evaluasi, mengingat terdapat dua database data mentah berbeda yang disediakan Poltracking.
Hal ini membuat Dewan Etik mempertanyakan apakah lembaga penyidik mengikuti prosedur operasi standar (SOP) dalam melakukan penyidikan.
Komite Etik juga mencatat bahwa Indonesia tidak dapat memverifikasi keakuratan metode pemungutan suara yang diterapkan Poltracking.
Keterbatasan ini disebabkan adanya perbedaan data survei mereka dibandingkan dengan lembaga survei lain, khususnya Lembaga Survei Indonesia (LSI).
LSI sendiri telah mempublikasikan hasil survei yang berbeda dengan Poltracking.
Berdasarkan jajak pendapat LSI, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramon Anung dan Rano Karno unggul lebih banyak dibandingkan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswon.
Hal ini sangat kontras dengan hasil yang dipublikasikan Poltracking.
Waktu pendataan kedua survei tersebut relatif berdekatan, LSI melakukan survei pada 10 hingga 17 Oktober 2024, dan Poltracking pada 10 hingga 16 Oktober 2024.
Namun menurut Percepi, hasil pemeriksaan yang dilakukan LSI menunjukkan bahwa mereka melakukan penyelidikan sesuai SOP terkait.
Metode survei dan proses pelaksanaannya dapat dianalisis dengan lebih baik, sehingga menghasilkan data yang lebih andal.
Apa konsekuensi dari hukuman ini?
Sanksi Dewan Etik terhadap Poltracking menyatakan tidak boleh mempublikasikan hasil penyelidikannya tanpa persetujuan dan peninjauan Dewan Etik.
Namun ketentuan ini tidak berlaku jika Indonesia memutuskan menarik diri dari keanggotaan Poltracking Persepi.
Keputusan tersebut mempunyai implikasi serius bagi reputasi Poltracking dan menjadi peringatan bagi badan investigasi lainnya untuk melaporkan temuan mereka dengan lebih hati-hati dan transparan di masa depan.
Keluar dari Persepi
Poltracking Indonesia memutuskan menjadi anggota Persatuan Kajian Opini Publik Indonesia (Persepi).
Hal ini disebabkan komite etik memberikan sanksi kepada Poltracking untuk mengusut Pilkada Jakarta 2024 yang hasilnya jauh berbeda dengan hasil Lembaga Penelitian Indonesia (LSI).
Direktur Poltracking Indonesia M. Aditya Pradana dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024), mengatakan, “Dengan ini kami mengumumkan pengunduran diri dari Persatuan Riset Opini Publik Poltracking Indonesia (Persepi). ).
Aditya pun melayangkan sejumlah keberatan kepada Poltracking terkait denda yang dikenakan Percepi.
Poltreking antara lain menilai Komisi Etik tidak adil dalam menjelaskan kesenjangan hasil LSI dan partainya.
“Pada poin 1, Persepi menjelaskan bahwa hanya metode verifikasi dan implementasi LSI yang dapat dianalisis dengan baik.
Namun tidak dijelaskan bagaimana dan mengapa menganalisis metode dan implementasi dengan baik. “Apalagi hasil analisisnya tidak dipublikasikan,” demikian salah satu keberatan Poltracking.
Menurut Poltracking, pihaknya telah menyerahkan 2.000 data yang diolah di Polkada Jakarta sejak awal berdirinya.
Komisi etik kemudian meminta bahan baku dari dashboard yang kami kirimkan pada 3 November 2024, kata Poltracking dalam keterangannya. Tidak ada perbedaan antara kedua angka tersebut.
Sementara itu, Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi menjelaskan alasan keputusan partainya keluar dari Persep.
“Kami menilai Poltracking diperlakukan tidak adil. Mulai hari ini kami memutuskan mundur dari Persepi. Kami tidak meninggalkan Persepsi karena kami salah secara moral. Tapi sejak awal kami yakin anggota Komite Etik Persepi bias terhadap Poltracking Indonesia,” ujarnya.
Pada tahun 2014, Poltracking diundang untuk bergabung dengan Persepi karena integritasnya, kata Masduri.
“Sudah 10 tahun Poltracking bergabung dengan Perseverance dan selama ini kami sangat sabar menghadapi dinamika internal organisasi,” ujarnya.
Hasil solusi perepi
Berdasarkan pemeriksaan visual dan tanggapan tertulis dari Lembaga Geodesi Indonesia dan Poltracking Indonesia, dapat diambil kesimpulan dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil survei, Lembaga Geodesi Indonesia melakukan survei sesuai SOP untuk mempelajari opini masyarakat. Metode verifikasi dan pelaksanaannya dapat dianalisis dengan baik.
2. Evaluasi terhadap dua data berbeda yang diberikan oleh Indonesia.
3.
A. Pada pemungutan suara pertama pada 29 Oktober 2024. Poltracking Indonesia belum bisa merilis data asli dari 2.000 sampel yang diserahkan dalam laporan survei tersebut agar Dewan Etik bisa memverifikasi keakuratannya. Menurut Poltracking, karena terbatasnya tempat penyimpanan (storage) yang disewa dari vendor, data asli dihapus dari server.
B. Dalam keterangan tertulis tertanggal 31 Oktober 2024. Poltracking Indonesia tidak mencantumkan bahan baku asli untuk 2.000 sampel yang diminta pada penelitian pertama.
C. Pada review kedua pada tanggal 2 November 2024. Dewan Etik kembali meminta lembar data asli yang digunakan dalam laporan penelitian, namun Poltracking Indonesia juga tidak bisa menjelaskan data mentah asli 2.000 sampel karena diyakini data tersebut telah dihapus. dari server.
D. Pada tanggal 3 November 2024, sekitar pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima bahan baku tersebut dan berhasil memulihkannya dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor, menurut Poltracking Indonesia.
D. Dewan Etik kemudian membandingkan kedua data tersebut dan menemukan perbedaan yang signifikan antara data awal yang diperoleh sebelum ujian dengan data akhir yang diperoleh pada 3 November 2024.
E. Adanya dua titik data yang berbeda membuat Dewan Etik tidak mempunyai cukup bukti untuk memutuskan apakah penyidikan Poltracking di Indonesia memenuhi syarat SOP.
4. Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak menjelaskan perbedaan jumlah sampel efektif dari 1.665 sampel yang ditunjukkan saat survei dengan 2.000 sampel yang dirilis ke publik. Kurangnya penjelasan yang memadai berarti komite etik tidak dapat menilai keabsahan data.
5. Terkait dengan angka 2, 3, dan 4 di atas, Dewan Etik telah memberikan sanksi kepada Poltrak Indonesia, dan kedepannya hasil penyidikan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan Dewan Etik. Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI.