Laporan jurnalis Tribunnews Ismoyo
Tribannews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) meminta operator seluler memperkuat pengawasan transaksi kredit dan mendukung pembatasan transfer.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid mengatakan pengendalian dan pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aktivitas perjudian online.
Menurutnya, hal itu untuk memastikan pemerintah menerapkan langkah preventif dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Meutya mengatakan dalam pernyataannya pada 12 Maret 2024, “Kami telah menemukan praktik konversi kredit menjadi mata uang yang digunakan untuk perjudian online. Itu sebabnya kami ingin operator seluler lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan ini.” )
“Kami akan menyesuaikan regulasi terkait pembatasan transfer kredit, namun tetap fokus pada kebutuhan nasabah,” imbuhnya.
Menkominfo juga menyerukan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik kependudukan untuk memudahkan identifikasi penjudi online.
Selain itu, seluruh Penyedia Layanan Internet (ISP) dan Penyedia Layanan Jaringan (NAP) secara bersamaan akan menerapkan peraturan ketat untuk memblokir konten negatif.
Meutya Hafid juga menekankan pentingnya upaya preventif melalui sosialisasi yang luas.
Karena tingginya tingkat penggunaan telepon seluler, pesan literasi digital dari operator telepon seluler dinilai efektif menjangkau masyarakat.
“Iklan ini hendaknya menyasar generasi muda agar mereka dapat mengenali dan menghindari perjudian online,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir akses ke lebih dari 250.000 konten game online pada November 2024.
Namun kerja sama lintas sektor, termasuk kerja sama dengan PPATK dan operator telepon seluler, sangat penting untuk menghindari kerugian masyarakat akibat perjudian online yang transaksinya mencapai Rp 41 triliun pada periode Januari hingga September 2024.
“Kami berharap kerja sama ini akan menghasilkan solusi inovatif yang efektif untuk menghilangkan perjudian online. Mari kita bekerja sama untuk mengamankan ruang digital di Indonesia,” tutup Meutya Hafid.