geosurvey.co.id – Pendaftaran PPPK Pelayanan Keagamaan (Kemenag) periode 1 dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Saat mendaftar PPPK Kemenag di website SCASSN, pelamar diminta mengunggah beberapa dokumen.
Berikut 9 dokumen yang menjadi syarat pendaftaran di PPPK Kemenag: Pas foto terbaru berpakaian dinas berlatar belakang merah; Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pertama/Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Pertama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku; Surat permohonan yang ditulis tangan dengan tinta hitam atau dicetak dengan komputer yang dikirimkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani dan dibubuhi stempel; Ijazah Pertama sesuai kebutuhan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi; Transkrip nilai asli sesuai persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi; Surat yang ditandatangani dan diberi stempel; Sertifikasi oleh lembaga pendidikan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi; Sertifikat pengetahuan di bidang kerja sesuai dengan kapasitas bidang yang diminta dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja; Bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah dokumen sesuai persyaratan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit umum/rumah sakit yang menjelaskan sifat dan luasnya disabilitas; Cara Daftar PPPK Kemenag 1
A. Pelamar membuat akun melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang terdaftar pada CC pemohon. Apabila pendaftar mempunyai permasalahan dengan data NIK dan KK, hendaknya menghubungi/menginformasikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Isikan informasi sesuai KTP dan ijazah serta kolom lainnya; Mengunggah KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku dan sesuai dengan keterangan yang diberikan; Mengambil foto selfie; Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah lengkap dan benar serta selfie jelas (jika ada kesalahan setelah registrasi, siswa tidak dapat memperbaikinya); dan Cetak Kartu Informasi Rekening.
B. Pelamar melakukan konfirmasi lingkungan untuk melamar melalui website https://pdm-nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen setelah dilakukan pemeriksaan;
C. Pelamar harus login ke akun yang dibuat pada website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang terdaftar;
D. Pelamar mengisi informasi pribadi (jika pelamar adalah penyandang disabilitas, pelamar harus memilih jenis disabilitas dan menyertakan video pendek yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam melakukan tugas terkait yang diminta). );
E. Calon peserta memilih/mengklik versi PPPK yang dipilih;
A. Pelamar memilih institusi Kementerian Agama, kemudian memilih jenis penetapan (dibuat) berdasarkan publikasi dokumen hasil penelusuran sebagaimana huruf B di atas, pendidikan, pendirian karya, tempat penciptaan, dan ujian situs, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun kelulusan, dan lain-lain;
G. Pengusaha telah melengkapi riwayat kerja sebelumnya (pengalaman kerja);
H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
I. Peserta memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan dan diunggah adalah lengkap, akurat, dan dapat dibaca. Karena kesalahan dalam mengunggah dokumen, calon tidak dapat lolos proses seleksi; Dan
A. Pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti pendaftaran. Tabel Waktu PPPK Kementerian Agama 2024 1 Pemberitahuan Pemilu Jadwal PPPK Kementerian Agama: 30 September – 20 Oktober 2024 Pendaftaran Pemilu: 21 Oktober – 4 November 2024 Pemilihan Administratif: 21 Oktober – 9 November 2024 Publikasi Hasil Administrasi 1 November: Masa Peninjauan 2024: 12 – 14 November 2024 Jawaban Sanggahan : 12 – 16 November 2024 Pengumuman masa pengembalian : 15 – 21 November 2024 Penghapusan data akhir : 22 – 23 November 2024 Pendaftaran Seleksi Kuasa : 24 – Rilis daftar peserta 28 November, waktu dan Tanggal yang Memenuhi Syarat: 29 November – 1 Desember 2024 Seleksi Penyelenggaraan Bijaksana : 2 – 19 Desember 2024 Penyusunan Keputusan Kualifikasi : 7 – 23 Desember 2024 Pengumuman Hasil Kelulusan : 24 – 31 Desember 2024 Pelaksanaan Keputusan Teknis Tambahan : 10 – 20 Desember Keputusan Tingkat A21 dan Teknis Lainnya : 13 – 28 Desember Publikasi Hasil Lulusan : 24 – 31 Desember 2024 Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 31 Januari 2025 Keputusan NI PPPK : 1 – 28 Februari 2025
(geosurvey.co.id/Widya)