Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reza Deni
geosurvey.co.id, JAKARTA- Anies Baswedan akhirnya buka suara soal keputusan Tom Lembong yang merupakan rekannya yang merupakan pendukung Co-Captain Timnas AMIN.
Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Anie menyebut Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara paksaan.
Pertama, Anies menyebut dirinya dan Tom sudah berteman lama, 20 tahun.
Anies mengenal Tom sebagai sosok yang jujur.
“Tom selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang tertindas,” kata Anies di akun X, Rabu (30/10/2024).
Anies lantas mengaku terkejut dengan pemberitaan tentang Tom. Meski demikian, Anies tetap menghormati proses hukum terkait.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan kehakiman akan melakukan proses tersebut secara transparan dan adil. Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan dukungan lainnya kepada Tom,” kata Anies.
Lalu ia berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintai Indonesia dan Anies percaya sepenuhnya pada Tom.
“Kami ingin negara ini membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 masih berlaku: negara Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan absolut (machstaat),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Berdasarkan penelusuran geosurvey.co.id, Tom Lembong terlihat menaiki mobil narapidana pada pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam berbalut rompi penjara berwarna merah muda untuk kantor kejaksaan.
Sementara awak media mengepung Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Tom Lempong tampak tersenyum lalu berkata.
Saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kata Tom Lempong sesaat sebelum masuk ke dalam mobil penjara di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Bangun sebuah kasus
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini, kerugian negara sekitar Rp 400 miliar, kata Direktur Penyidikan Jampidsus di Kantor Kejaksaan. Jaksa Agung Abdul Qohar. , dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
“Namun, pada tahun yang sama yaitu. Tahun 2015, Menteri Perdagangan memberikan i.e. Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) izin mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP yang selanjutnya diolah menjadi gula pasir putih. kata Qohar.
Selain itu, Abdul Qohar mengatakan impor gula PT AP tidak dilakukan melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula sebaiknya hanya perusahaan BUMN.
Sementara CS disebut mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI kemudian tampak membeli gula tersebut.
Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut sempat menjual gula pasir di pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilo atau lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, Rp 13.000 per kilo. CS diduga memungut biaya dari delapan perusahaan tersebut.
Dari penyediaan dan penjualan gula pasir mentah yang telah diolah menjadi gula pasir putih, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, totalnya Rp105 per kilogram, kata Qohar.