geosurvey.co.id – Ketua DPP PDIP Dedi Sitoras buka suara di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) soal hubungan tersangka judi online (Judol) Alvin Jaberti Kimas dan Alvin Jaberti Kimas. Keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Deddy Alvin Jaberti menegaskan Kimas bukanlah keponakan Megawati.
Ia mengungkapkan, hubungan Megawati dengan Elwin merupakan upaya mendiskreditkan PDIP jelang Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan Rabu (27/11/2024).
“Iya, kasus ini mencoba mendiskreditkan PDIP Perjuangan dan Bu Mega. Mungkin ada niat untuk mempengaruhi hasil pilkada.”
Meski tidak ada kaitannya, tidak ada kaitannya dengan Judol, tapi upaya untuk menciptakan pukulan yang fantastis, jelasnya saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Ia menyamakannya dengan fitnah Presiden karena anak menteri melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDT).
Namun Deddy tak menjelaskan siapa anak menteri tersebut.
“Karena anak menterinya melakukan KDRT, itu sama saja mencemarkan nama baik Presiden. Tidak masalah,” kata Dadi yang diiringi emoji tertawa.
Sebelumnya, akun X yakni @PartaiSocmed mengklaim Alvin Jabarti adalah keponakan Kimas Megawati.
Akun tersebut menuliskannya pada Minggu (24/11/2024).
“Disclaimer, laki-laki tersebut bernama Alvin Jabarti Keimas. Beliau adalah keponakan dari almarhum Taufiq Keimas. Namun karena mendiang Taufiq Keimas adalah suami dari Megawati, maka otomatis ia adalah keponakan dari PDIP Ketum Megawati.”
Selanjutnya dihadapan berbagai pihak memperkenalkan dirinya sebagai keponakan Ketum PDIP, dikutip @PartaiSocmed pada Senin (25/11/2024).
Departemen juga mengatakan Alvin Jabarti Kimas ditangkap polisi terkait kasus perjudian online (judol) di wilayah Komdigi.
Ia mengatakan Alvin merupakan pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokirnya.
“Dia bersama Zulkarnaen Aprilianthoni dan Adhi Kismanto diketahui merupakan bos dari trio bandar online yang situs Judollnya dilindungi,” tulis akun tersebut.
Alvin Jabarti Kimas merupakan tersangka mafia judi online Komdigi, demikian konfirmasi polisi
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripura membeberkan identitas tersangka kasus mafia judi online yang ditangkap dalam jumpa pers yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) Jakarta Selatan, Senin sore.
Salah satu tersangka yang teridentifikasi adalah pria bernama Alvin Jaberti Kimas.
Dia membenarkan pertanyaan wartawan tentang peran Elvin dalam memeriksa situs perjudian online untuk mencegah pemblokiran.
“Yah, kami sudah menjawab pertanyaan itu dengan sempurna,” katanya.
Vira pun mengidentifikasi tersangka T sebagai mantan Komisaris BUMN Zulkarnen Apriliantoni.
“Dia berperan dalam mendatangkan tersangka lain selain Zulkar,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto mengatakan, ada 24 orang tersangka yang ditetapkan.
“Total ada 24 tersangka yang kami amankan dan 4 orang ditetapkan sebagai polisi,” ujarnya.
Carioto mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai bandar atau pengelola situs perjudian yang masing-masing berinisial A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian ada tujuh orang lainnya yang berprofesi sebagai agen pencari website judi online yaitu B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Selain itu, alias M, DM, dan MN merupakan tiga tersangka yang berperan mengumpulkan daftar situs judi online serta menagih deposit dari agen.
Kedua pria tersebut menelusuri situs judi online untuk memastikan inisial AK dan AJ tidak diblokir, jelas Carioto.
Selain itu, tersangka pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yakni DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP dan RR.
Cariotto juga mengungkapkan, ada beberapa tersangka yang terlibat pencucian uang, yakni D dan E.
“Tersangka dibunuh satu orang, khususnya A, A.K. dan AJ merekrut dan mengkoordinasikan para tersangka untuk mengamankan dan memblokir situs perjudian T,” tutupnya.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Artikel lain yang berhubungan dengan perjudian online