TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban Warga Negara Indonesia (WNI) pun menarik perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI di Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, pihak imigrasi merupakan “pintu gerbang” bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin meninggalkan Tanah Air atau dikirim ke luar negeri.
Uckhy Adhitya, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non-TPI, mengatakan Pihak Imigrasi Bekasi berperan penting dalam penghapusan TPPO, khususnya pada tahap penerbitan paspor bagi CPMI.
Ia menjelaskan, imigrasi mempunyai peran strategis dalam mencegah perdagangan orang, terutama melalui pengendalian penerbitan paspor.
Uckhy mengatakan Kamis (21/11/2024), “Selama proses lamaran, pejabat berwenang membuat profil pelamar yang akan bekerja di luar negeri.”
“Kami memeriksa kelengkapan dokumen terlampir dan mempelajari informasinya saat wawancara. Hal ini untuk memastikan keinginan CPMI untuk meraih kehidupan yang lebih baik tidak berakhir dengan pengalaman buruk,” jelas Uckhy.
Selain itu, Uckhy juga mengatakan petugas imigrasi berperan dalam melatih CPMI untuk mencari pekerjaan melalui jalur yang ditetapkan pemerintah.
Terkait permohonan paspor, Uckhy menyatakan, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8. Hak Cipta 2014 Paspor biasa dan dokumen perjalanan seperti paspor.
Sesuai Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0252 yang mengatur tentang persetujuan persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi, CPMI tidak perlu lagi menyerahkan surat keterangan. rekomendasi dari Kementerian terkait atau Otoritas Kompeten, misalnya. B. dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain itu, CPMI yang pertama kali mengajukan paspor bisa mendapatkan paspor dengan biaya nol rupee.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Ketentuan Penetapan Nilai Nol Rupee dan Nol Dolar AS pada Pelayanan Keimigrasian.
Selain pembinaan pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam humas dan edukasi mengenai TPPO dengan membentuk Desa Bantuan Migrasi.
Saat ini pihak Imigrasi Bekasi sedang bekerja sama dengan Desa Sindangjaya di Kecamatan Branchbung Kabupaten Bekasi. Menariknya, TPPO menghubungi aparat desa dan mengumpulkan data jumlah PMI di wilayah tersebut.
“Dalam pelaksanaan Desa Bantuan Migrasi ini kami bekerja sama dengan Balai Pelayanan Bekasi dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Kami berharap pedoman ini dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan jumlah CPMI di TPPO” pungkas Ucky.