Dilansir jurnalis geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Misteri jasad perempuan setengah telanjang yang ditemukan di semak-semak kawasan Sungai Sisadne, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten terkuak.
Jenazah perempuan berinisial IK (22) ditemukan Rabu sore lalu (12 April 2024) sebagai korban pembunuhan.
“Korban dibunuh oleh pelaku pada Senin malam, 2 Desember 2024 dan jenazah korban ditemukan pada Rabu malam, 4 Desember 2024 oleh orang-orang dalam perjalanan menuju TKP untuk mencari ikan,” kata Polisi Metro Ho Chi Minh City. tangerang. Direktur Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (12 Juni 2024).
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan korban di sebuah perusahaan di Jatiuvung, Kota Tangerang.
Zen mengatakan, awalnya pelaku dan korban sepakat bertemu di kawasan Tangerang, Simpang Kadas, setelah pulang kerja.
Dijelaskannya: “Saat bertemu sepulang kerja, pelaku dan korban sepakat untuk keluar menggunakan sepeda motor korban.
Belakangan, korban menceritakan kepada pelaku bahwa saat itu dia sedang jatuh cinta dengan seseorang. Dalam perbincangan tersebut, pelaku menanyakan pendapat korban terhadap dirinya.
Namun, ucapan korban diduga sangat melukai perasaan pelaku hingga sempat berpikir untuk mengakhiri nyawa perempuan tersebut. Saat itu, pelaku membawa korban ke bantaran Sungai Sisdane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil tongkat kayu di dekatnya dan memukul kepala korban hingga terjatuh.
Saat itu, korban melakukan perlawanan terhadap perbuatan pelaku. Namun saat itu, pelaku menutupi wajah korban dan menggunakan tangan kosong untuk memukuli korban hingga tewas.
Korban melakukan perlawanan dan perlawanan, namun pelaku memiliki mata hitam hingga menutupi wajah korban. Kemudian, karena mengetahui korban tidak bergerak, ia menggunakan tangan kosong untuk memukul wajah korban, kemudian pelaku menarik masuk tubuh korban. semak-semak lalu pergi. korban di atas sepeda motor korban,” ujarnya.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala saat terjadi perkelahian.
Saat ini kejadian masih berlangsung, pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.