Wartawan geosurvey.co.id, Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut Ipda Rudy Soik bingung seolah-olah dirinya adalah pejuang mafia BBM dan TPPO (penyelundupan pidana).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Sidang (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Itu yang ingin saya sampaikan bapak-bapak (anggota DPR). Di antara empat orang yang disebut melanggar (hukum), ada tiga yang diterima dengan baik. Dan dua polisi wanita sudah selesai tugasnya. Hukumannya sama, “ucap Daniel.
Daniel melanjutkan namun Rudy Soik tidak setuju.
Dan selalu menyangkal, selalu membatalkan dan selalu memberi alasan dan bernapas lega.
“Ipda Rudy Soik-lah yang memusnahkan mafia BBM, pejuang TIP dan masih banyak lainnya,” jelasnya.
Daniel mengatakan dalam RDP dan Komisi III DPR, hari ini juga memberikan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus kepada mantan Ketua Ipda Rudy Soik.
Dan di sini kami hadirkan seorang anggota senior yang sudah 30 tahun bertugas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik, kata Daniel.
Termasuk atasannya, Kasat Reskrim yang juga ikut OTT mengaku berbuat salah, jelasnya.
Tapi Ipda Rudy Soik, kata Daniel, sudah mengatakan ‘semua orang akan berperang, termasuk Tuhan’.
Alasan hukuman
Irjen Polisi Daniel Tahi Mohang Silitonga menjelaskan alasan pemberian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.
Ia melanjutkan, putusannya bukan berarti yang dimaksud adalah pencetus mafia BBM di Kupang, NTT.
Daniel Tahi mengatakan, Ipda Rudy Soik dilaporkan ke Polda NTT karena diduga pergi karaoke saat sedang bekerja.
Ipda Rudy Soik merupakan anggota Korps Bhayangkara yang menangani kasus perdagangan manusia di Kupang.
Apalagi, ia kedapatan di PTDH setelah melanggar konstitusi dalam pengusutan kasus mafia BBM di Kupang.
Ada informasi saat itu ada anggota Polri yang sedang berkaraoke pada jam kerja, dan mereka bertemu dengan empat anggota Polri, kata Irjen Daniel Tahi, Senin.
“Yang satu bernama Yohanes Suhardi Kapolres Kupang, yang kedua Ipda Rudy Soik yang saat itu menjabat KPO Polres Kupang serta dua petugas Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” imbuhnya.
Kapolda NTT kemudian menghukum anak-anak tersebut setelah dibawa ke pengadilan etik.
“Dia diberikan hukuman berupa permintaan maaf kepada organisasi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan pengurangan 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang menolak dan ingin mengajukan banding,” dia dikatakan.
Namun saat sidang banding, kata Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik tidak bekerja.
Dan pada saat sidang banding, menurut hakim persidangan, yang bersangkutan sedang menganggur, jelasnya.
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi hukuman pemberhentian atau pemberhentian (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai Dua Polda NTT, sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Permasalahan yang muncul adalah Ipda Rudy Soik dipecat karena mengungkap kasus mafia minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik divonis bersalah melanggar kode etik penyidikan.
Dia disebut memasang garis polisi pada drum dan mengosongkan penjara di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak becus melakukan audit terhadap minyak bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggotanya tidak ikut serta dalam unit terkait dan tidak mengikuti prosedur operasional.