geosurvey.co.id, JAKARTA – Kasus Ipeda Nixon yang menyiksa ibunya dengan balon gas hingga meninggal dunia memasuki babak baru.
Penyidik Polres Bogor menyerahkan kasus iPad Nixon ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penyidik sebelumnya telah melimpahkan status hukum perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 2 Desember 2024, dan kemudian mengajukan perkara tingkat pertama pada 5 Desember 2024.
Selanjutnya pada 3 Desember 2024, iPad Nixon ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya, Jumat (6/12) mengatakan, “Pada hari Kamis, berkas tahap 1 telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.”
Ia pun diperiksa oleh psikiater Badan Intelijen Pusat
Pihaknya akan menghadirkan saksi kejiwaan untuk menuntaskan penyidikan.
Aipda Nixon merupakan anggota Polda Metro Jaya yang berdomisili di Kabupaten Bogor.
“Kami sudah memeriksa 6 orang saksi dan minggu depan Kermet Jetty akan diperiksa oleh dokter spesialis jiwa di RS Polri,” kata Rio.
Tujuan pembuktian adalah memanggil saksi psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Kami akan melakukan penyelidikan yang transparan dan terbuka.
Pada Minggu (1/12/2024), petugas polisi Aipda Nixon Pangaribuan dikabarkan berani membunuh ibu kandungnya, Ny Harlina, di Sileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku mendorong korban hingga jatuh ke tanah lalu memukulnya dengan tabung gas seberat 3 kg.
Pembunuhan ibu kandung pelaku diketahui orang yang sedang berbelanja di toko korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Penyidik Polres Bogor Serahkan Berkas Kasus Polisi Tahap 1 Pembunuhan Ibunda https://jabar.geosurvey.co.id/2024/12/ 06/ pengidik-polres-bogor- serahan-tahap – 1-kasus-1-berkas-politik-pelepasan-orang-transfer