geosurvey.co.id – Pimpinan Sriwijaya Air, Hendry Lee ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejagung).
Usai siaran langsung di kanal YouTube KompasTV, Hendri Lee tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Hendry Lee mengenakan kemeja berwarna merah muda.
Tangannya juga diborgol.
Tim Jaksa Agung kemudian membawa Hendry Lee ke kompleks Jaksa Agung Karthik.
Informasi tambahan, Henry Lee pernah ditangkap sebelumnya, sedang berada di Singapura. Itu bukan dua kali
Sebelumnya, Kejagung mengultimatum pendiri Sriwijaya Air Hendry Lee untuk bekerja sama dalam dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Hendri Liem diketahui berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia dipanggil dua kali dan Hendry Lee selalu mangkir.
“Kami tunggu tersangka HL [Hendry Lee]. Yang jelas sejauh ini sudah dua kali kami panggil,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Negara (Jampidsus) Kuntadi dalam jumpa pers. Di Kejaksaan Jakarta Selatan, Rabu (29 Mei 2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan kliennya akan melakukan pembelian wajib jika Hendry Lie tak hadir pada panggilan ketiga.
“Kalau sampai tiga kali, penyidik akan berusaha memanggil paksa,” kata Ketut.
Sekadar informasi, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) per Jumat, 26 April 2024.
Selain itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL), juga menjadi tersangka kasus timah.
Dalam kasus mega korupsi timah tersebut, Hendry Lee merupakan pemilik sah dan Fendi Linga merupakan petugas pemasaran PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya diduga terlibat pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan fasilitas peleburan timah.
Selain itu, agar aktivitas penambangan tersebut terkesan ilegal, mereka mendirikan dua perusahaan boneka.
Atas perbuatannya, Hendry Lee dan lainnya dijerat Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ayat 1 Pasal 55 KUHPerdata.
Total ada 22 tersangka dalam kasus ini yang menimbulkan kerugian finansial bagi negara sebesar 300 miliar rubel.
(geosurvey.co.id/Endra/Ilham Rian Pratama)