Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengusaha e-commerce Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF mengancam akan mengurangi gaji karyawannya jika terlambat menanggapi pesan atau panggilannya.
Selain itu, John LBF juga sering memposting pesan ke grupnya setelah jam kerja, bahkan di pagi hari.
Hal itu terungkap dalam sidang pencemaran nama baik John LBF dengan terdakwa mantan karyawan John LBF, PT Lima Sekawan, September lalu.
Tim kuasa hukum Septia memberikan kepada hakim beberapa tangkapan layar bukti yang menunjukkan obrolan LBF John yang mengancam karyawannya.
“Iya dari pemeriksaan kesehatan, berarti di grup WhatsApp katanya memang ada, lewat telepon atau di grup chat, sampai pukul 11.00. Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (9 Oktober 2024).
Bahwa ada pemotongan gaji di chatroom diterima semua orang, lanjut Jaidin.
Sedangkan John mempunyai penjelasan yang sedikit berbeda. Ia membenarkan pembicaraan tersebut dengan ancaman tersebut, namun menegaskan bahwa ia tidak pernah benar-benar memotong gaji karyawannya.
Ditegaskannya di hadapan hakim, hal itu menjadi motivasinya bagi para pegawainya yang didominasi kaum muda.
Selain ancaman pemotongan gaji, tim kuasa hukum Septia juga menyampaikan bukti ancaman PHK dan panggilan telepon yang dilakukan John kepada karyawannya pada tengah malam.
“Ketika Henry yang akrab disapa John LBF mengakui kebenaran grup Whatsapp, dia menelepon dalam waktu satu jam, memotong gaji dan memecat pekerja. “Dia mengakui semuanya,” jelas Jaidin.
Septia diketahui membeberkan pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebih, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X miliknya (sebelumnya Twitter).
John kemudian mengkriminalisasinya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan catatan, Septia ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2024. 26 Agustus
Usai persidangan yang berlangsung pada 19 September 2024, ia menjadi tahanan kota.
Dia dijerat Pasal 27 KUHP. Pasal 3 UU Pencemaran Nama Baik ITE. dan Pasal 36 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (10/03/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan tim kuasa hukum Septia Suits Negara Abai (TEAM ASTAGA) yang berupaya membatalkan dakwaan.