geosurvey.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P (PDIP), Haryanto menjalani proses yang disebut Dewan Kehormatan DPR RI (MKD), pada Selasa (3/12/2024).
Haryanto diminta memberikan keterangan mengenai video asusila yang mencantumkan namanya dan beredar di media sosial.
Mantan Bupati Pati dua periode ini merupakan salah satu dari tiga anggota dewan yang dipanggil MKD DPR hari ini.
Di sisi lain, Haryanto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Pati pada 17 September 2022.
Total memiliki aset sekitar Rp 15 miliar.
Haryanto diketahui tak punya utang alias Rp 0. Anggota DPR dari PDIP Haryanto mengucapkan sumpah keterangan pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan RDP RI (MKD), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta. , Selasa (3/12/2024). (geosurvey.co.id/Rizki Sandi Saputra)
Asetnya sebagian besar didominasi tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 12 miliar.
Tanah dan bangunan Haryanto terletak di sepuluh tempat di Kabupaten Pati.
Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi Laporan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) KPK:
I. DATA PROPERTI
A. TANAH DAN BANGUNAN 12.827.500.000 Rp
1. Tanah dan Bangunan seluas 288 m2/240 m2 di KABUPATEN/KOTA PATI, HIBAH TANPA TULIS Rp 800.000.000,00 2. Tanah seluas 21630 m2 di KABUPATEN/KOTA PATI, WARISAN 00,00,00000, 00.000 70.9895 m2 di KABUPATEN PATI/KOTA PATI, WARISAN RP 750.000.000 4. Tanah seluas 34.900 m2 di KABUPATEN/KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000.000 Rp CT 4,5 M2 PRODUK / TANAH KOTA RP 254.000.000. 3.250.000.000 6. Tanah seluas 1.008 m2 di KABUPATEN/KOTA PATI HASIL SENDIRI Rp 1.750.000.000 Rp 7. 1271.000.000.000.000 Rp 7. 1271.000.000 m2, 0.000 m2, Rp 0.000.000/m2 KABUPATEN, KOTA Rp 0.000.000, 0.000.000 Rp 0 8. Tanah 2.108 m2 di KABUPATEN/KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000 9. Tanah 349 m2 di KABUPATEN/KOTA 0.000.000 Rp 3,0. 1 LANTAI 6 BITS / KOTA 6 m2 S SOL 370.000.000 Rp
B. PERALATAN DAN MESIN Rp 585.500.000
1.Mobil, Honda CR-V Jeep 2004, Produk Sendiri Rp 130.000.000 2. Mobil, Honda Jazz Minibus 2008, Produk Sendiri Rp 110.000.000 3. Mobil, Toyota Hardtop Jeep Tahun 1984, HASIL SENDIRI 0 200 4 MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS 1986, PRODUK SENDIRI Rp 24.500.000 5. SEPEDA MOTOR ONDA, PRODUK 4.000, PRODUK 0.000 6. MESIN, SEPEDA MOTOR HONDA BEAT 2008, 0 0 0 0 0 0 SENDIRI 7. MOBIL, TOYOTA FORTUNER/JEEP 2007, PRODUK SENDIRI 115.000
C. ASET BERGERAK LAINNYA 715.000.000 Rp
D. NILAI Rp 0
E. KAS DAN SETARA Rp 981.968.085
F. SIFAT LAINNYA Rp
II. HUTANG Rp 0
AKU AKU AKU. TOTAL KEKAYAAN Rp 15.109.968.085 Profil
Haryanto yang tergabung dalam Komisi V DPR RI akan dimintai keterangan terkait pemberitaan yang belakangan menjadi sorotan.
Yakni, terkait beredarnya video asusila yang melibatkan namanya.
Lantas siapa sebenarnya Haryanto?
Berikut profil dan sosok Haryanto dikutip dari berbagai sumber.
Nama lengkap dan gelar beliau adalah Haryanto, S.H., M.M., M.Si.
Ia lahir pada 8 April 1964 dan menjabat Bupati Pati selama dua periode, yakni periode 2012-2017 dan periode 2017-2022.
Pada masa jabatan pertamanya sebagai Bupati Pati, menjabat bersama wakilnya Budiyono, ia berhasil memenangkan Pilkada Pati 2011 dan dilantik pada 7 Agustus 2012.
Pada periode kedua, Haryanto terpilih kembali bersama H. Saiful Arifin.
Dengan surat keputusan KPU Pati no. 20/Kpts/KPU.Kab.012.329311/2017 yang memutuskan satu pasangan calon, Haryanto dan Saiful Arifin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017-2022.
Pasangan ini unggul setelah memperoleh total 519.675 suara atau 74,51 persen, mengalahkan kotak kosong yang hanya mampu mengumpulkan 177.762 suara atau 25,49 persen dari 697.437 suara sah yang diperoleh di 21 kecamatan.
Sebelum memulai karir sebagai pemimpin Kabupaten Pati, Haryanto telah memperoleh beberapa jabatan strategis.
Ia menjabat ASN di Pemkab Pati sejak tahun 1995.
Ia juga pernah menjabat sebagai camat di Sukolilo, Trangkil dan Juwana.
Lulusan UII Yogyakarta ini juga menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Pati.
Sejarah posisi
1. Kepala BKD Kabupaten Pati (2007)2. Plt. Sekretaris Daerah Otonom Kabupaten Pekarangan (2009 s/d 2011)3. Bupati Juwana Kabupaten Pati (2002 sd 2006) 4. Bupati Trangkil Kabupaten Pati (2001 sd 2002) 5. Bupati Sukolilo Kabupaten Pati (2000 sd 2001)6 . Juwana Sekretaris Daerah Kabupaten Pati (1998 s/d 2000)7. Kepala Desa Growong Lor Kec. Kabupaten Juwana Pati (1996 s/d 1998)8. Kepala Subbagian Pemerintahan Umum Sekretariat Pengadilan Negeri (1995 s/d 1996)9. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Sarana Desa, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati (1995 s/d 1996)
Sejarah organisasi
1. Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Juwana2. MWC Distrik Mutasar. Juwana 3. Kepala Bidang Sosial Madhorot NU Kab. Lamtu 4. Wakil Ketua MajlisTa’lim NU Kab. Pati 5. Ketua PMI Cabang Pati
Latar belakang pendidikan
1. Menyelesaikan pendidikan dasar pada tahun 1975 2. Menyelesaikan pendidikan menengah pada tahun 1979;3. Lulus SMA pada tahun 1983;4. Sarjana Hukum UNTAG Semarang lulus tahun 1988;5. Pascasarjana Magister Manajemen UII Yogyakarta lulus pada tahun 2001. Etika dilanggar
Haryanto dinyatakan melanggar kode etik DPR RI atas dugaan perbuatan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial, khususnya X.
Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar MKD DPR RI.
Haryanto selaku terdakwa kasus ini hadir langsung dalam persidangan.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan hasil rapat internal MKD tentang penyidikan Haryanto.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan etik, MKD memutuskan Yang Terdakwa Haryanto SH MM MSi anggota nomor A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi teguran tertulis, kata Dek Gam saat membacakan putusan. . . di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dek Gam mengatakan, putusan yang dibacakan secara lantang bersifat final dan mengikat terdakwa, dalam hal ini Haryanto.
Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan MKD secara tertutup pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 yang dihadiri oleh pengurus dan anggota MKD, yang dibacakan dalam rapat MKD -Selasa tanggal 3 Desember 2024 dan menghasilkan keputusan yang bersifat final dan mengikat oleh MKD. tanggal dibacakannya,” tegas Dek Gam.
Sebagai informasi, dalam persidangan, anggota dan pimpinan MKD DPR RI menanyakan kepada Haryanto tentang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila berupa video call seksual.
Dimana, video pria yang diduga Haryanto itu diputar di ruang sidang secara tertutup dan tidak bisa diakses oleh kalangan media.
Dalam persidangan, Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga menanyakan kepada Haryanto soal sosok pria tersebut.
“Apakah dia mirip denganmu, Ayah? Kamu pernah melihat foto itu sebelumnya, tahukah kamu. Apakah foto ini mirip dengan foto ayah?” Mangihut bertanya kepada Haryanto saat persidangan.
Menanggapi pertanyaan Mangihut, Haryanto menyatakan sosok tersebut bukanlah dirinya.
Meski sama, kata Haryanto, setiap orang memiliki banyak kesamaan wajah satu sama lain.
“Tidak. Kalau menurut saya tidak sama, banyak yang begitu. Belum tentu,” kata Haryanto.
Mendengar jawaban Haryanto, Mangihut mengulangi pertanyaan yang sama.
Kali ini Mangihut menanyakan berbagai ciri fisik dalam video yang dibagikan langsung oleh Haryanto.
“Yang kumisnya, alisnya juga? Butuh kacamata sekarang? Lepas dulu biar bisa lihat fotonya. Mungkin yang nggak lihat fotonya,” kata Mangihut.
“Saya sudah dewasa Yang Mulia, kalau saya belum tahu, dan saya belum pernah melakukan hal seperti ini,” jawab Haryanto.
Tanggapan Haryanto tetap konsisten saat menyatakan bahwa dirinya bukanlah orang yang melakukan perbuatan asusila seperti video yang beredar.
“Apakah kamu melihat gambar itu dengan jelas sebelumnya?” Mangihut meminta konfirmasi.
“Iya bukan (saya),” jawab Haryanto.
Sebagai informasi, MKD DPR RI meminta klarifikasi kepada anggota Fraksi PDIP DPR RI nomor A-193 atas nama Haryanto.
Haryanto diduga melakukan perbuatan asusila dengan memperlihatkan organ vitalnya saat video call.
Beberapa tangkapan layar dan video yang memperlihatkan dugaan sosok Haryanto bahkan beredar di media sosial X.
Baca Juga: Anggota DPR Haryanto Dimaki MKD soal Dugaan Video Call Seks: Orang yang Wajahnya Mirip Banget
Salah satu akun yang diajukan MKD DPR RI sebagai bahan klarifikasi adalah akun bernama Mazzini. MKD memanggil 3 anggota DPR RI
MKD DPR dijadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap 3 anggota DPR RI dalam kasus berbeda.
Klarifikasi itu dilakukan setelah adanya laporan yang disampaikan ke DPR MKD.
Berikut 3 anggota DPR yang disahkan MKD DPR dengan kasus berbeda. 1. Haryanto atas dugaan video call seksual
Klarifikasi pertama ditujukan kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP bernama Haryanto.
Hal ini menyusul pemberitaan dugaan keterlibatan Haryanto dalam video call asusila yang beredar di media sosial.
Lalu kami panggil PDI Perjuangan yang videonya viral, makanya kami panggil juga dia (Haryanto), kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (12/2/2024) dikutip Kompas.com.
Haryanto akan dipanggil MKD DPR hari ini.
“Ada video ini, video seks ini, video call yang sama. Saya punya videonya, jadi kami mau klarifikasi,” ujarnya. Anggota DPR PDIP Haryanto. () 2. Saya informasikan mengenai pertemuan dengan Kemenpora
Hari ini, MKD DPR juga akan memberikan klarifikasi terhadap anggota DPR Partai Gerindra bernama Nuroji.
Hal ini terkait pernyataan Nuroji dalam rapat di Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa waktu lalu.
Rencananya jam 11.00 mengundang Pak (Nuroji), saya lupa namanya, dari Fraksi Gerindra. Lalu ada yang mengadu saat rapat di panitianya, kata Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin. Anggota DPR RI X Nuroji mengkritisi naturalisasi pemain yang dilakukan PSSI dan Kemenpora. (Sumber: dpr.go.id)
Tidak jelas materi apa yang diberitakan tentang Nuroji.
Namun Nuroji viral di media sosial atas pernyataannya pada pertemuan tersebut, mengaku tak bangga dengan timnas Indonesia karena diisi pemain naturalisasi, 3. Yulius Setiarto atas pernyataan Parcok
Selain itu, MKD DPR RI juga akan mengklarifikasi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto soal pernyataannya soal pesta coklat (parcok) atau penempatan pejabat pada Pilkada 2024.
“Ada yang melaporkan Pak Yulius dari Fraksi PDI Perjuangan karena berbicara ke publik di media sosial dan menyebut Parcok melakukan penipuan yang diduga disebut Pesta Coklat,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, saat dihubungi Kompas.com. , Senin (2/12/2024).
Sidang MKD DPR akan berlangsung hari ini.
Yulius akan diadili atas pernyataannya soal mobilisasi coklat di media sosialnya. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto (HandOut/IST)
Menurut Dek Gam, tidak hanya laporan terhadap Yulius yang diajukan ke MKD DPR, namun ia masih belum mengetahui detail kasus tersebut.
“Pak Yulius lapor lagi laporannya. Laporannya sudah disampaikan, bukan hanya satu. Saya masih belum tahu kasusnya apa,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Nazaruddin meyakinkan MKD akan mengusut seluruh anggota yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran.
Ia juga menegaskan, MKD DPR RI akan benar-benar menjaga etika dan moral setiap anggotanya.
Yang jelas siapa pun dari partai yang melontarkan pernyataan itu, kami minta klarifikasi. Kalau terbukti salah, kami akan menghukumnya, kata Dek Gam.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiborokhman mengungkapkan, ada anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan dugaan penggelaran Partai Coklat (parcok) atau penempatan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
Namun politikus Gerindra itu enggan membeberkan identitas anggota DPR yang dimaksud.
Secara terpisah, Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya laporan yang dikirimkan ke MKD terhadap Yulius Setiarto.
Benar ada laporan atas nama Yulius Setiarto, kata Nazaruddin saat dikonfirmasi soal pernyataan Habiburokhman, Jumat (29/11/2024).
(geosurvey.co.id/Chrysnha, Rizki Sandi Saputra/Kompas.com)