Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang pendahuluan berlanjut terkait dugaan penutupan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10 Desember 2024).
Dalam prosesnya, ia menjadi calon dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawasan, dan Penindakan Indonesia (LP3HI).
Sedangkan yang diwawancarai adalah Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta.
Sementara itu, dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI menyebut kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dituntut terhadap negara dan bangsa Indonesia.
Bahwa setelah penangguhan perkara tersebut, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung hampir 1 (satu) tahun. Keadaan ini jelas merugikan para korban tindak pidana korupsi (Negara dan masyarakat Indonesia) karena tidak adanya kepastian hukum. dan menjamin keadilan,” demikian bunyi petisi MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi ini juga dianggap melanggar seni. 27 para. 1 UUD 1945 yang menyatakan. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan dan diharapkan menaati hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Bahwa Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung ditahan. Dan hingga permohonan pemeriksaan pendahuluan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ada dokumen tahap 2 yang diserahkan terdakwa I kepada terdakwa II, ujarnya. aplikasi MAKI.
“Kegagalan Termohon I menangkap Firli Bahuri menimbulkan kesan bahwa penyidikan tidak serius dan mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkaranya,” jelas petisi tersebut.
Untuk itu, pemohon meminta komisi penyidik memerintahkan tergugat Kapolda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dia memerintahkan para terdakwa untuk segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka Firli Bahuri kepada terdakwa II untuk segera diproses hukum,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang ditemui usai sidang menjelaskan alasan dirinya menggugat kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kami mohon hakim menilai apakah kinerja penyidik sudah profesional atau tidak. Kalau tidak profesional dikabulkan dan diperintahkan mempercepat waktu,” kata Boyamin kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan kasus tersebut.
“Karena kita hanya korban, korban korupsi sebagai masyarakat menuntut dia diadili. Tapi kalau nanti di SP3, tidak apa-apa dengan kuasa penyidik. Tapi pasti kita gugat di tahap awal persidangan. Kalau tidak Kalau tidak, sekarang kita punya bukti hitam putih, kita akan gugat apalagi nanti kalau “ada bukti hitam putih karena kita yakin putusan tersangka itu sah,” kata Firli. membalas panggilan itu
Adapun dalam kasus yang menjerat Firli, Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tersangka pemerasan yang dilakukan SYL, tak lagi hadir di hadapan penyidik polisi.
Dalam panggilan yang sebenarnya berlangsung pada Kamis (28 November 2024), Firli kembali mangkir.
Hal itu dilaporkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, tadi pagi pukul 10.54 WIT menginformasikan kepada penyidik bahwa tersangka FB hari ini tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi mengenai hal tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam rangka penyidikan.