Laporan reporter geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
geosurvey.co.id, Jakarta – Polisi masih mendalami motif MAS (14), remaja yang membunuh ayah APW (40) dan nenek RM RM (69) serta melukai ibu AP di kawasan Cilandak Selatan (40 tahun) Jakarta.
Akan menjadi masalah jika motivasi MAS melakukan tindakan tersebut karena orang tuanya terpaksa belajar. ,
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun turut tanggap terkait hal tersebut.
“Iya, kami bertanya karena santer beredar kabar kalau dia dipaksa belajar. Tapi selama ini kalau diminta, kami disuruh belajar, tapi itu lumrah bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Jadi. Ini kebiasaan. mereka menyuruhnya belajar karena orang tuanya,” kata Nurma kepada wartawan, Rabu (12 April 2024).
Nurma menuturkan, dalam kehidupan sehari-hari, MAS seringkali dituntut untuk belajar. ,
Meski demikian, tersangka mengaku tidak dipaksa atau ditekan untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
“Sebenarnya orang tuanya sudah bilang. Tapi dia tidak merasa tertekan karena bilang ‘kalau belajar, aku pintar’. Itu yang dikatakan anak-anak yang bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
“Kalau kita tanya ini, anak menjawab. Katanya ‘tidak dipaksakan’. Jadi kalaupun disuruh belajar, dia melakukannya dengan senang hati,” lanjutnya. ,
Oleh karena itu, selain memeriksa kondisi kejiwaan MAS, polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan MAS.
“Masih kami dalami (motif pasti pembunuhan). (Hasil tes kejiwaan) belum keluar,” ujarnya.
Seperti diketahui, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara brutal dengan menggunakan pisau tajam.
Ibu penyerang juga ditusuk, namun selamat dengan darah di sekujur tubuhnya. Polres Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus MAS (14 tahun) di bawah umur yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40 tahun) dan RM (60 tahun) di kediamannya di Taman. Kawasan Bona Residence Indah, Blok B6, RT 8 RW 6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30 November 2024) sekitar pukul 01:00 WIB. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Peristiwa itu terjadi Sabtu dini hari (30 November 2024) di Nomor 12, B6, Komplek Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. ,
MAS didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang melibatkan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44(2) dan (3) UU KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan ditahan di rumah persembunyian di Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemenso), mengingat ia merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). ,
Sebab, tersangka masih di bawah umur berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.