geosurvey.co.id, JAKARTA – Tersangka kasus gangguan diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kini berjumlah 9 orang.
Tersangka bertambah setelah petugas Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku baru dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka baru yang ditangkap polisi berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS.
Sebelumnya, polisi menahan lima tersangka lagi yang masing-masing berinisial M.R., FEK, G.V., Y.S. dan R.R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, empat tersangka baru ditangkap pada Sabtu (10/5/2024) di kawasan Jakarta Timur.
Sekarang mereka ditahan.
Empat pelaku lainnya telah ditangkap dan dipenjarakan, kata Ade Ari kepada wartawan, Minggu (10-06-2024).
Peran 9 Tersangka Kasus Penyelesaian Kemang
Ade Ari pun membeberkan peran para tersangka baru tersebut.
Pertama, peran YL adalah merusak atau mencabut banner dan merusak meja yang terdapat mic standnya.
Kedua, WSL berperan merusak atau menghancurkan spanduk dan tiang pada layar proyektor.
Ketiga, FMC berperan menyebabkan kerusakan dengan menarik layar proyektor.
Keempat, RAS berperan dalam perusakan harta benda di lokasi kejadian.
Kelima, YS berperan menimbulkan kerusakan dengan menyela secara paksa diskusi yang melibatkan Rafli Haroon dan Dekan Syamsuddin.
Keenam, RR memainkan perannya dengan memukul satu kali security hotel dengan tangan kanannya.
Ketujuh, M.R. dengan nama samaran R.D. berperan menendang dan mencoba memukul satpam hotel.
Kedelapan, GW berperan melakukan perusakan hotel tempat debat dan pencopotan spanduk.
Kesembilan, FEK berperan sebagai koordinator lapangan.
Diketahui, GW dan FEK baru ditahan pada Minggu (29/9/2024).
Turut ditangkap pada Selasa 1 Oktober 2024 adalah MR alias RD (28), beralamat Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Lalu R.R. ditangkap di rumah keluarganya di Bekas.
YS ditangkap di rumah keluarganya di Jakarta Timur.
RR dan YS ditangkap pada Jumat (10/04/2024).
Kemudian YL, WSL, FMC dan RAS ditangkap pada Sabtu (10/5/2024) di kawasan Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal antara lain pasal 170 dan 406 KUHP tentang pidana pengrusakan.
Sabtu (28/09/2024) lalu, terjadi pembubaran paksa perdebatan yang melibatkan sejumlah tokoh, mulai dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Rafli Haroon.
Dalam video yang diterima, puluhan orang tak dikenal yang sebagian besar mengenakan topi dan masker mengalami luka parah.
Mereka melepas paksa spanduk acara diskusi, mengambil sebatang besi dan membenturkannya ke salah satu meja.
“Tulis halo! Putus, lepaskan!” – teriak orang tak dikenal.
Kapolsek Mampang Prapatan Edi Purwanto mengatakan, kejadian bermula saat polisi melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.
Demonstrasi tersebut berlangsung bersamaan dengan acara diskusi di hotel.
Namun, puluhan orang tak dikenal masuk melalui pintu belakang hotel dan lolos dari pengawasan polisi.
“Saat kami sedang fokus mengamankan demonstrasi di depan, tiba-tiba kami mendapat informasi ada sekelompok orang tak dikenal masuk melalui pintu belakang,” kata Edi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Sabtu sore.
Eddy pun membenarkan, pelaku pengrusakan adalah massa yang masuk melalui pintu belakang.
Menurut dia, puluhan orang yang bergegas menuju hotel tersebut berbeda dengan massa yang menggelar aksi demonstrasi.
“Massa perusak masuk. Kami belum tahu aksi apa yang ada di dalamnya, kami tidak tahu karena belum ada laporan ke pihak kepolisian atau pihak kepolisian mengenai aktivitas tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berbeda dengan kelompok yang mengamalkan Orisme,” kata Kapolsek.
(geosurvey.co.id/ Reynas/ wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)