geosurvey.co.id – Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula, bersaksi secara online hari ini (21/11/2024) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam keterangannya, Tom mengaku setiap kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 merupakan atas perintah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Semasa menjabat Menteri Perdagangan, Tom menyebut harga dan pasokan pangan menjadi perhatian Jokowi saat itu.
Makanya saya sering tanya ke beliau (Presiden Jokowi). Termasuk fokus dan masukan forumnya, ”tegasnya.
Oleh karena itu, Tom dan jajaran Kementerian Perdagangan berdiskusi dan merumuskan kebijakan yang jelas dengan berbagai pihak, termasuk Jokowi.
Termasuk Presiden, pejabat eksekutif yang membawahi Kapolri, tegasnya.
Tom bahkan mengaku tidak mendapat teguran dari Jokowi selama menjabat Menteri Perdagangan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pihak yang mendapat teguran atau perintah, begitu pula pemeriksaan termasuk BPKP atau BPK,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang diambilnya sebagai Menteri Perekonomian dan Perdagangan.
“Segala keputusan dan kebijakan yang sedang dibahas saat ini, termasuk impor gula, selalu mengutamakan kesejahteraan negara dan memenuhi perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi dan pertemuan berbagai organisasi,” jelasnya. Tom Lembong mengaku bingung hingga mulai bertanya-tanya apa kesalahannya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Tom mengaku kaget karena menganggap tidak ada yang salah dengan dirinya selama menjabat Menteri Perdagangan.
“Saya terkejut ketika para detektif mengatakan kepada saya bahwa mereka menyebut saya sebagai tersangka.”
Tom berkata, “Setiap kali saya bersaksi, saya semakin yakin bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun.”
Tom mengaku belum mengetahui secara spesifik kejadian dugaan korupsi impor gula tersebut.
Menurutnya, alasannya adalah dirinya dan jajarannya bersikap transparan selama menjabat Menteri Perdagangan.
Bahkan, berbagai sektor dan perusahaan terkait ikut terlibat.
“Saya dan rekan-rekan saya sangat terbuka mengenai bisnis ini selama jam kerja saya.”
“Semua hak hukum saya dan karyawan saya berlaku di berbagai sektor dan perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tom Lambon menjabat Menteri Perdagangan Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dengan menyebut merugikan negara Rp 400 miliar.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Rahmat Fajar)