Laporan Gita Irawan, reporter geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komite Keselamatan Wartawan Indonesia (KKJ) mengajukan pengaduan ke Komnas HAM RI pada Selasa, terkait insiden teroris bom molotov yang terjadi di kantor media Honest Talk atau Jubi di Jayapura, Papua pada Oktober lalu. 16 Agustus 2024. 29/10/2024).
Akibat serangan teroris “bom molotov”, dua mobil “Jubi” yang diparkir di halaman kantor redaksi “Jubi” terbakar dan rusak.
Delegasi KKJ RI diterima langsung oleh Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM RI dan Uli Parulian Sihombing, anggota Komnas HAM RI.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk memeriksa seluruh pekerjaan jurnalis dan pekerjaan jurnalistik di Jubi.
Menurutnya, dalam sebulan terakhir, Jubi banyak memberikan informasi mengenai isu kemanusiaan, pelanggaran HAM, dan proyek strategis nasional yang berdampak pada masyarakat lokal di Papua, khususnya sentra pangan Merauke.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan, tapi banyak laporan dari teman-teman Jubi yang mengkritik beberapa kebijakan pemerintah,” ujarnya di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Jadi kita lihat mungkin salah satunya, kecurigaan kita sekarang terkait dengan laporannya, lanjut Eric.
Tercatat, ada 17 kamera yang ditempatkan di sekitar redaksi Jubi.
Erick berharap CCTV tersebut dapat dimanfaatkan polisi untuk menangkap dua terduga pelaku yang mengenakan masker, helm, dan sepeda motor saat melakukan teror tersebut.
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian termasuk Polda Papua juga memiliki teknologi pengenalan wajah yang dikaitkan dengan NIK untuk memudahkan proses identifikasi pelaku kejahatan.
Namun, kata dia, berdasarkan informasi terkini dari Polda Papua, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Eric mengatakan, sejauh ini belum teridentifikasi kelompok di balik serangan teroris tersebut.
Berdasarkan permintaan keterangan saksi dari KKJ, para tersangka pelaku mendatangi ruang redaksi Jubi tiga hari sebelum kejadian.
Eric juga mengungkapkan, pada 16 Oktober 2024, selain bom molotov teroris di ruang redaksi, keempat ban kendaraan operasi Jubi dipotong oleh orang tak dikenal.
Menurut dia, empat ban mobil ditebas dengan senjata tajam tiga pekan sebelum insiden teroris bom molotov.
Ia menduga kejadian tersebut masih ada kaitannya dengan bom molotov.
“Hal ini juga akan kami sampaikan kepada Kapolri, dan kami juga ingin meminta perlindungan saksi kepada LPSK, seperti yang saya sampaikan belum lama ini,” kata Eric.
Atnike mengatakan situasi di Papua rawan konflik dan kekerasan.
Untuk itu, Komnas HAM juga mencermati dan mencermati beberapa peristiwa yang dialami Jubi.
Atnike juga mendukung penegakan hukum dalam kasus pelecehan terhadap jurnalis dan menghormati pekerjaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia, hak kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk mengakses informasi melalui pemberitaan.
Sebab, sedikit saja peningkatan kekerasan atau korban luka di Papua bisa memperburuk situasi keamanan dan perlindungan HAM di Papua. Beberapa kasus sebelumnya juga sudah kita ikuti, termasuk kasus ini, dan pasti akan terus berlanjut, ujarnya. Gambar (Shutterstock)
Uli menjelaskan, Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Ia mendorong penyelesaian permasalahan pers melalui UU Pers.
“Komnas HAM tentu akan menindaklanjutinya. Bahkan, kami sebagai perwakilan sedang melakukan pengusutan menyeluruh dan menindaklanjuti permasalahan yang menimpa jurnalis di Jubi. Tentu kami menyarankan agar keputusan terkait pers harus diambil. diselesaikan sebagaimana mestinya. dengan undang-undang pers, hak jawab, dan sebagainya,” kata Uli.
Tercatat, teror tersebut bukan kali pertama dihadapi Jubi.
Pada tanggal 23 Januari 2023, jurnalis senior Victor Mambor di Jubi dilaporkan diserang oleh apa yang diyakini sebagai alat peledak rakitan di dekat rumahnya.