Laporan jurnalis tribannews.com, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Harvey Moise mengirimkan pesan emosional kepada Sandra Devi saat istrinya hadir sebagai saksi dalam persidangan korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Dalam pesannya, Harvey mengatakan Sandra meminta anak-anaknya mendoakan juri yang mengadilinya dalam kasus ini, karena mereka adalah wakil Tuhan.
Semua bermula ketika Ketua Hakim Eko Arianto memberi kesempatan kepada Harvey untuk memberikan keterangan kepada para saksi, termasuk Sandra Devi.
“Adapun pertanyaan untuk saksi lainnya, apakah ada?” tanya hakim.
“Bolehkah saya pergi menemui istri saya, Yang Mulia?” Harvey meminta Hakim Echo untuk kembali.
“Tidak masalah,” kata hakim.
Namun saat itu Harvey belum tahu apakah harus memanggil Sandra sebagai saksi atau yang lainnya.
Alhasil, Harvey meminta izin kepada hakim untuk memanggil Sandra dengan sebutan ‘sayang’.
“Saya tidak tahu harus memanggil apa Yang Mulia. Saudara Sakshi, sayang, benarkah, Yang Mulia?” »Harvey bertanya sambil tersenyum.
Hakim tak mengizinkan Harvey memanggil Sandra dengan mesra karena keduanya bertemu saat persidangan.
“Panggil saksinya ya? kata hakim.
“Bisakah Anda tidak menjadi saksi, Tuanku?” Harvey bertanya lagi.
“Siapkan saksinya, sayang. Untuk saat ini di persidangan panggil saja saksinya ya. Hakim menjelaskan kepada Harvey.
Setelah berbicara dengan hakim, Harvey mulai menanyakan beberapa pertanyaan kepada istrinya.
“Saksi, apakah anak-anak baik-baik saja? Harvey bertanya pada Sandra Devi.
“Dia sehat, dia di rumah bersama kakek dan neneknya,” kata Sandra.
“Apakah kamu masih berdoa dengan sungguh-sungguh setiap malam? » tanya Harvey.
“Tetap saja,” kata Sandra.
“Tapi kenapa kamu berdoa? » tanya Harvey.
Saat Harvey menanyakan pertanyaan tersebut, Sandra Devi tak kuasa menahan air matanya.
Sandra terisak saat Harvey menjawab pertanyaan Moise.
Menanggapi hal tersebut, anak-anak Harvey Moise tetap mendoakan agar ia segera menyelesaikan wajib militer (wamil).
“Ayah akan segera menyelesaikan wajib militernya,” kata Sandra sambil menangis.
Tak berhenti sampai disitu, Harvey kemudian meminta Sandra Devi mengajari anak-anaknya untuk mendoakan tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk hakim yang sedang mengadilinya.
Mereka wakil Tuhan karena Harvey meminta Sandra mengajari anak-anaknya berdoa bagi hakim.
“Boleh tolong tambahin pengajarannya malam ini, doa biasanya ditujukan kepada Allah. Boleh minta kepada Allah agar diketahui, kalau mau ringan, berat ya yml. Maaf yml. Mohon tambahkan doanya dan doakan hakim ini karena dia adalah wakil Tuhan,” kata Harvey kepada istrinya.
“Ya, bagus,” kata Sandra sebagai tanggapan.
“Terima kasih, terima kasih Yang Mulia,” Harvey mengakhiri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Sandra Devi diduga terlibat menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.
Dalam sidang pemakzulan Harvey Moise sebelumnya, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menyembunyikan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Devi.
Fakta tersebut diungkapkan tim jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPICOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengungkap dalam dakwaannya bahwa Harvey Moise berperan dalam penggalangan dana keamanan dari smelter swasta di Bangka Belitung.
Pabrik pengecoran yang dimaksud adalah CV Venus Inti Percasa, PT Sariviguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Percasa, dan PT Tinindo Internusa.
“Terdakwa Harvey Mois yang mengetahui Suparta sebagai Pimpinan PT Refined Banka dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Sum telah membayar biaya keamanan kepada terdakwa Harvey Moise, kata jaksa kepada hadirin.
Ternyata, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), mekanisme penggalangan dana keamanan yang dirancang untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer pihak smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.
Mekanisme transfer uang tersebut merupakan tanggung jawab sosial perusahaan sebesar USD 500-750 per ton setiap smelter swasta yang dilakukan melalui transfer tunai atau penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange, kata jaksa.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing yaitu Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).
Helena Lim kemudian menyerahkan uang valas tersebut kepada istri General Manager PT RBT Angreni di rumahnya di Jalan Gunarvarman No 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Angreni dan Triyanti Retno Vidyashuti memberitahukan kepada terdakwa Harvey Moise bahwa mereka telah menerima uang tersebut, setelah itu uang tersebut diambil oleh terdakwa Harvey Moise, kata jaksa dalam dakwaannya.
Selain mengubah sifat uang jaminan menjadi mata uang asing, Harvey diduga menyembunyikannya dengan mentransfernya dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.
Di antara rekening yang ditransfer adalah milik istrinya Sandra Devi.
“Untuk periode 2018 hingga 2023, dana ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Cristiano dan PT Refined Bangka Tin ke: Rekening Sandra Devi antara lain: nama Sandra Devi istri terdakwa HARVEY MOEIS di rekening bank BCA n ° 0880406 sejumlah 3.150.000.000.
Belakangan, dana senilai Rp80 juta juga ditransfer ke rekening teman dekat Sandra Devi, Ratih Purnamasari.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sandra Devi.
“Di Bank BCA No. 7140071735 Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Devi untuk Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Devi,” kata jaksa.
Selain itu, dana senilai Rp2 miliar hingga Rp32 miliar ditransfer ke empat rekening Harvey Moise:
• Nomor rekening BCA 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS sejumlah Rp 6.711.215.000; • Nomor rekening BCA 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS sejumlah Rp 2.699.117.657.062; dan • pada rekening bank BCA nomor 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS total Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, tampaknya uang yang masuk ke rekening Harvey Moise terkait dengan aktivitas bisnisnya.
“Perusahaan tersebut disebutkan dalam slip setoran dalam hal pelunasan utang, modal perdagangan, dan operasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moise dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto l Pasal 18.
Selanjutnya, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, yakni pasal 55 ayat (1) ke -1 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan KUHP. Pencucian uang adalah kejahatan.