Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (PJU) atas pembunuhan ayah dan nenek dengan anak bernama MAS (14).
Pembantaian mengenaskan terjadi beberapa waktu lalu di Silandak, Jakarta Selatan.
“Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polres Metro Kaya, Kompol Ade Ari Siam Indrathi, Jumat (6/12/2024).
Ade memastikan berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan berkas tersebut berarti proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MAS sudah memasuki Tahap 1. Ade Ari menambahkan.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Devi mengatakan, setelah hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa sudah lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun sebaliknya, jika pengacara menyatakan pendaftaran perkara belum lengkap, maka polisi akan menyelesaikan pendaftaran perkara sesuai petunjuk pengacara.
Di sisi lain, Nurma tak membeberkan motif MAS melakukan pembunuhan tersebut.
Sebab, penyidik masih memerlukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis MAS.
“Iya kalau ada alasannya, kita akan (menyelidiki) tindak pidananya bersama polisi. Alasannya memang sebab akibat,” jelasnya.
MAS diketahui membunuh ayah dan neneknya secara brutal dengan pisau tajam.
Ibu terdakwa juga ditusuk namun selamat dalam genangan darah.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 No. 12, Lepak Pulas, Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan.
MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP dan atau pasal 2 dan 3 ayat 351 UU KDRT.