Laporan reporter Tribunnevs.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka peluang memanggil kurator yang menangani kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritek (SRIL).
Jeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyoroti kemungkinan terjadinya salah urus jika Sritek bertindak sebagai kurator yang memimpin proses kebangkrutan.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, kurator akan dipanggil ombudsman.
“Kita lihat apakah ada konflik kepentingan dan saat ini ombudsman sedang mengkaji undang-undang kepailitan, terutama tugas kurator,” kata Jeka saat ditemui di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/). 2024)).
Nah, kalau ternyata ada prosedur yang melatarbelakangi sitasi yang berpotensi maladministrasi, maka Ombudsman akan memanggil kurator secepatnya, ujarnya.
Ombudsman RI memang menemukan kejanggalan dalam proses kebangkrutan Sritek.
Jeka menjelaskan, Sritek, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.
Pemasok asing asal India yang bertindak sebagai kreditur dengan utang Rp 100 miliar berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Jeka meyakini proses pengajuan permohonan pailit terjadi sangat cepat. Sidang diadakan pada bulan September, dan kemudian keputusan diambil pada bulan Oktober.
Sebenarnya kalau kita pelajari contoh referensinya hanya Garuda, kalau tidak salah pengadilan pailitnya tidak secepat itu, ujarnya.
Kemudian, katanya, ada tanda-tanda bahwa upaya tersebut mungkin merupakan bagian dari pola yang disebut sindikasi “kegilaan”.
Oleh karena itu, perusahaan yang masih bisa bertahan mengalami kebangkrutan dan kemudian dieksploitasi oleh kreditor. “Perusahaan yang sehat bisa sakit,” kata Jeka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jeka, meski Sritek memiliki utang yang besar, namun perusahaan ini tetap menunjukkan indikator bisnis yang sehat.
Salah satunya adalah pembayaran gaji kepada karyawan tidak pernah tertunda.
“Bisnis Sritek sehat? Banyak tandanya, salah satunya tidak pernah telat membayar pegawai. Menurut mereka, rasio utangnya masih sehat, masih bisa dibayar,” kata Jeka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan merekomendasikan kurator yang ditunjuk untuk memimpin proses kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek).
Seorang kenalan bernama Noel meminta kurator tidak main-main karena berhadapan dengan puluhan ribu pekerja Sritex.
“Kami juga akan berusaha berkoordinasi dengan kurator karena demi kepentingan bangsa. Ini untuk kepentingan kemanusiaan,” ujarnya saat jumpa pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Artinya, jangan main-main sampai mereka benar-benar berani menghadapi nasib puluhan ribu buruh yang bergantung pada Sritek, ujarnya.
Noel menjelaskan, langkah pemerintah menyelamatkan Sriteks merupakan perintah langsung dari Presiden Prabov Subjant.
Ia mengatakan, Prabowo tidak menginginkan hal seperti pemutusan kontrak kerja. Orang nomor satu di Republik Indonesia ini kabarnya tak ingin melihat buruh atau buruh menderita.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam perlindungan pekerja.
Menurut Noel, negara harus berperan aktif agar perusahaan dapat terus beraktivitas dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaannya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Negara itu ada karena kita lihat pasti ada Sriteks baru. Negara harusnya ada, mau bagaimana lagi,” kata Noel.
Ia pun meyakinkan pemerintah akan terus memantau situasi Sriteks.
Prabowo dikabarkan meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN membantu upaya penyelamatan Sritek.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga pada Senin 21 Oktober 2024 oleh Ketua Hakim Moch Ansor menyatakan Sritek pailit berdasarkan putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pernyataan pailit para tergugat (termasuk Sritek) dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi gugatan yang dikutip Kompas.com.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon melaporkan bahwa tergugat telah wanprestasi atas kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan Surat Perintah Pengukuhan tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon dalam hal ini adalah PT Indo Bharat District.
Sedangkan kasusnya dituntut oleh para terdakwa yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terkait pemilik Sritek yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratek Industries, dan PT Primaiudha Mandirijaia.
Oleh karena itu, putusan pailit Sritek sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang ke-20. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Perkara ini tercatat sejak 2 September 2024.
Namun Sritek kini telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Negeri Semarang. 2.500 pekerja diberhentikan
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek) Ivan Setiawan Lukminto mengatakan pihaknya kini menunggu kelanjutan perkara yang akan segera diputuskan oleh hakim pengawas terkait dengan putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
Jika hakim peninjau dapat segera memutuskan kekhawatiran tersebut, hal ini akan sangat membantu kelangsungan hidup perusahaan di masa depan dalam lingkungan sulit saat ini.
“Kalau begitu, kami akan kembali (operasional, Red),” kata Ivan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Juli 2024.
Ivan juga menegaskan, perusahaan tidak akan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan selama proses ini terus berjalan.
Namun, saat ini ada 2.500 pekerja yang diberhentikan karena perusahaan menghadapi kekurangan bahan baku. “Kemarin ada kebuntuan proses administrasi.
Ia mengatakan pada konferensi pers yang diadakan di Kementerian Sumber Daya Manusia bersama Wakil Menteri Sumber Daya Manusia, Emmanuel Ebenezer: “Jumlah pekerja yang di-PHK akan terus bertambah kecuali ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai hal tersebut. izin kelangsungan usaha.” kantor.
Sedangkan untuk kekurangan bahan baku, Sritek hanya memiliki persediaan hingga tiga minggu ke depan.
Soal pemblokiran rekening bank, ini juga menambah masalah. Oleh karena itu, hal seperti itu harus segera diselesaikan, kata Ivan.
Ditegaskannya, kendala saat ini adalah perbedaan visi dan misi kurator dan pengurus. Ivan menilai visi kurator selalu diutamakan untuk tidak mengkhawatirkan kerapihan atau keberlangsungan pekerjaan.
Di sisi lain, pihak manajemen menyatakan melihatnya dari segi kesinambungan kerja dan kelanjutan pekerjaan tersebut.