Demikian dilansir jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mas (14), bandit yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Silandak, Jakarta Selatan, menulis surat kepada keluarganya.
Dia meminta maaf dan memperbarui statusnya saat ini.
“Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan terima kasih semuanya. Seperti kalian, saya banyak membantu, terima kasih semuanya,” catatan tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).
“Aku baik-baik saja sekarang,” katanya.
Surat itu juga memuat tanda tangan, tempat dan tanggal.
Pengacara MAS Amriadi Pasaribu menyetujui permohonan yang diajukan kliennya.
Amriadi mengaku bertemu dengan MAS dan melihat kondisinya baik-baik saja.
Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024) mengatakan, “Sekarang sudah sehat, tulisnya dengan tangannya sendiri.”
Polisi menyerahkan materi perkara pidana terkait pembunuhan ayahnya APW (40) dan nenek RM (69) MAS (14) serta melukai ibu AP (40) yang dilakukan remaja tersebut. di kawasan Silandak Jakarta Selatan.
Berkas perkara yang telah disiapkan diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan.
“Iya, (berkasnya) sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Kemudian, jika hasil penyidikan jaksa terhadap materi perkara sudah diumumkan secara lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka ke pengadilan.
Namun sebaliknya, jika jaksa menyebut materi perkara tidak lengkap, maka polisi akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Norma, sebaliknya, tidak membeberkan motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Sebab, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan MAS.
“Iya kalau ada motifnya, kita akan (menyelidiki) tindak pidananya bersama polisi. Motifnya sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.
Sekadar informasi, seorang anak di bawah umur (14) berinisial MAS membunuh ayah dan neneknya dengan pisau tajam.
Ibu penyerang juga ditikam, namun berhasil bertahan dalam genangan darah.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pagi di kawasan perumahan No 12, Taman Bona Inda B6, Lebak Bulus, Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan.
MAS ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Ayat 2 dan 3 Pasal 44 UU KDRT.