Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus pornografi anak online dengan total tersangka 57 orang pada Mei-November 2024.
Rabu (13/11/2024) Informasi tersebut disampaikan Wakil Direktur Kejahatan Dunia Maya (Vadirtipidcyber) Barescrim Paul Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kasus ini diungkap Satgas Pornografi Anak Direktorat Siber Polri dan didukung Subdit Siber Daerah, kata Dani.
Partai telah mengusulkan untuk memblokir 15.659 situs atau website pornografi online.
“Kami melakukan kegiatan proaktif atau memberikan 589 link kepada masyarakat,” jelasnya.
Dani mengatakan, imbauan tersebut disampaikan Satgas Pornografi Online Anak Gabungan dari Direktur Siber hingga Direktur Siber Polri dan Subdit Polri.
Ia juga meminta para orang tua untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anaknya dan mengambil langkah-langkah untuk mendidik mereka tentang bahaya yang akan mereka hadapi di media sosial.
Menurutnya, media sosial berpotensi terjadinya pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.
“Orang tua sebaiknya memantau aktivitas media sosial anak dan mengidentifikasi teman-temannya, terutama yang menggunakan media sosial,” tambahnya.
Penting bagi orang tua untuk berbicara secara terbuka kepada anak agar mereka merasa nyaman membicarakan apa pun.
Terakhir, tentunya dengan menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik pada anak dapat mencegah mereka untuk diajak, apalagi prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial, kata Dani.