geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan memperbaiki rantai distribusi pupuk yang dinilai terlalu panjang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Disepakati Kementerian Pertanian (Kementan) akan memutuskan melalui Perpres. Kementan langsung ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke Gapoktan, pedagang atau distributor, jadi rantai distribusinya sangat pendek. ,” ucap Zulhas.
Sebelumnya, pemerintah menyoroti distribusi pupuk yang terkesan terlalu rumit.
Dalam kesempatan lain, Zulhas mengatakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus mengajukan banyak izin, mulai dari bupati hingga menteri.
Dengan adanya pemotongan rantai distribusi pupuk melalui Keppres, diharapkan petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk.
Zulhas juga mengatakan, keputusan terkait neraca perdagangan saat ini juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Pangan. Sebelumnya, hanya Menteri Koordinator Perekonomian yang memutuskan perimbangan barang.
Nanti akan ditambah kementerian lain tergantung neraca perdagangan, yaitu Menteri (Koordinator) Perekonomian atau Menteri Koordinator Pangan. Itu kalimatnya saja dan sudah terkonfirmasi, kata Zulhas.
Selain isu politik, Zulhas juga menyampaikan kabar baik terkait produksi dan ketersediaan pangan nasional.
Produksi beras pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 32 juta ton, sedangkan stok beras nasional diperkirakan mencapai lebih dari 8 juta ton pada akhir Desember 2024, dengan hampir 2 juta ton dikelola oleh Bulog.
“Stok beras kita di akhir Desember ini tercatat stok tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Insya Allah tahun depan mudah-mudahan tidak ada impor, tapi kalaupun impor sedikit,” kata Zulhas.
Sementara terkait infrastruktur irigasi, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji peraturan mengenai tanggung jawab irigasi yang saat ini terbagi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Nanti kita pelajari Perpresnya agar irigasi bisa diputuskan oleh Kementerian Pertanian, kalaupun dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum, kata Zulhas.