geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (KC) atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (CK) yang diputus pada 31 Oktober 2024 dinilai menang. .untuk rakyat.
Said Iqbal mengatakan, ini merupakan kemenangan rakyat yang diwakili Partai Buruh.
Pasalnya, Ketua Umum Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut undang-undang umum (UU Cipta Kerja) memberikan ancaman yang mengerikan bagi buruh.
“Karena pemerintah secara sepihak melindungi pemilik modal dan mengabaikan hak-hak pekerja, mereka terdegradasi, hancur, bahkan dalam bahasa nol kita.”
“Selain melakukan bantahan berupa gugatan sejak tahun 2020 hingga saat ini hingga putusan kemarin, kami juga melakukan uji materi pendekatan hukum sebanyak tiga kali,” kata Said dalam wawancara eksklusif dengan geosurvey.co.id, Kamis (31/10/2021). 2024).
Partai Buruh melakukan uji materi pada tahun 2020, kemudian sekitar tahun 2023 dan terakhir pada tahun 2024, dimana terdapat dua uji formil dan satu uji substantif.
Dalam tinjauan materil ini, Partai Buruh menginginkan kehadiran Negara untuk memulihkan perlindungan bagi pekerja apapun status pekerjaannya.
“Pertama kita kerjakan tahap awal, malah banyak pemotongan, tunjangan sosial dikurangi, dan hak-hak pekerja dihilangkan,” kata Said Iqbal.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian pasal yang diminta buruh, 21 dari 71 pasal yang diajukan buruh dikabulkan.
“Tetapi 21 artikel mencakup tujuh topik, istilahnya daging semua, ada kakap, selebihnya hanya bunga, pemanis saja,” ujarnya.
Said menambahkan, 30 persen artikel yang mendapat penghargaan dibuang, namun banyak dari 90 persen artikel yang mendapat penghargaan justru mendapat penghargaan.
“Padahal kalau kita membaca putusan MK, bagi orang awam pasal ini batal, pasal ini batal, ayat ini dinyatakan inkonstitusional, dan sebagainya.”
“Kita juga harus melihat keputusan pasal yang dicabut atau sudah tidak sah atau inkonstitusional, lihat pertimbangannya. Lalu kenapa pasal ini dicabut dan alasannya,” jelasnya.
Misalnya saja soal gaji. Gaji secara umum ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat, meski pilihan tiap daerah berbeda-beda.
Setelah itu, dewan pengupahan berhenti berfungsi, baik di kabupaten kota maupun di provinsi. Kenaikan upah yang terus menerus selalu berada di bawah tingkat inflasi yaitu tombok.
“Itu menjelaskan mengapa terjadi deflasi atau penurunan daya beli. Bahkan lima tahun pertama, atau tiga tahun pertama, gajinya nol persen. Kalau kita krisis, mungkin kita akan memahaminya, tapi inilah pertumbuhannya. perekonomian.” dengan rata-rata 5 persen, “Jadi inflasi berada di antara 2 dan 3 persen atau lebih. Jadi aneh kalau upah tidak naik, dan kalaupun naik, angkanya berada di bawah inflasi.” Iqbal.
PHK tidak bisa lagi dilakukan hanya melalui pesan WA dan sepihak
Said Iqbal berpesan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan beberapa permohonan pengujian substantif terkait pooling lapangan kerja dalam UU Cipta Kerja (AS), pada Kamis (10 /31/2024).
Hal itu diungkapkan Said Iqbal saat wawancara eksklusif Zoom dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu D Ambarita, Jumat (11/1/2024).
Isi Perpp, kata Said Iqbal, harus memuat seluruh keputusan MK.
“Jika Pak Presiden Prabowo berkenan, kami akan meminta Perppa dikeluarkan lebih cepat.”
Isinya satu hal, semua putusan MK tertulis, kelompok ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan ringkasan UU Cipta Kerja diajukan banding dan semua bagian yang berasal dari UU Cipta Kerja dicabut, kata Said Iqbal.
Ia juga berharap DLR dan pemerintah segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru.
Mahkamah Konstitusi memberi waktu waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang intinya adalah isi UU No. 13/2003, Ketenagakerjaan, UU No. 6/2023 dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perintah pengadilan adalah dalam jangka waktu paling lama dua tahun, undang-undang baru harus dikeluarkan dan memerintahkan penghapusan undang-undang tersebut dari undang-undang ketenagakerjaan yang komprehensif. Oleh karena itu, kami menunggu DLR dan pemerintah untuk mengesahkan undang-undang tersebut.” dia menambahkan. dia menjelaskan.
Dengan keputusannya, MK memenuhi sebagian permintaan Partai Buruh dan serikat pekerja.
Baca Juga: Serikat Pekerja Jelaskan Perhitungan Gaji Usai Keputusan MK, Apa Saja?
Setidaknya ada 21 peraturan yang disetujui sebagian oleh Mahkamah Konstitusi atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Sebanyak 21 standar tersebut mencakup tujuh topik utama, yaitu pekerja asing, perjanjian kerja waktu tetap, pekerja eksternal, upah dan upah minimum, liburan, pemecatan, serta pesangon, kompensasi hak upah, dan remunerasi masa kerja.
Secara umum hukumnya cukup dengan melepas orang yang mempunyai laporan WA
Presiden Partai Buruh juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemecatan tersebut.
Said Iqbal menyoroti praktik penerapan hukum umum yang memaksa pemilik modal memecat pegawai sesuka hati.
“Menembak lebih mudah di Omnibuslaw, orang bisa dipecat dengan mudah, bayangkan bagaimana orang bisa dipecat hanya dengan WA. Itu di negara mana?”
“Orang-orang yang asyik kerja malah dikirimi pesan WA yang suruh pulang setelah PHK. Bagus banget, serius. Ini negara neoliberal yang tidak diinginkan Pak Prabowo,” ujarnya.
Menurut dia, pesangon yang kecil sekalipun bagi pekerja atau karyawan yang di-PHK sangat tidak adil. Praktik pemecatan sewenang-wenang dan pesangon dalam jumlah kecil merupakan praktik yang selama ini dialami oleh para pekerja atau karyawan.
“Jadi pesangonnya kecil. Ini yang menjelaskan mengapa orang-orang di perusahaan sekarang lebih memilih PHK dibandingkan pesangon kecil dan subkontrak. Karena secara umum subkontrak itu gratis,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan hal tersebut tidak boleh terjadi dan pekerja atau pekerja harus dilindungi sesuai konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan dan penghasilan yang layak.
“Kemudian pengadilan memasukkan kembali pemecatan itu ke mekanisme lama yang harus diajukan banding, kutipannya ada ya, diajukan banding melalui mekanisme,” ujarnya.
Menurut Mahkamah Konstitusi, perusahaan tidak bisa lagi seenaknya memberhentikan pekerjanya sekalipun. Harus ada mekanismenya, tidak bisa hanya melalui pesan WA dan sebagainya.
“Kalau mau dipecat, harus kasih surat tertulis dulu, panggil buruh, baru ada perundingan bipartit. Kalau ada serikat buruh, temani.”
“Kalau tidak selesai ke Disnarker, mediasi, dan kalau tidak, kirimkan surat ke Pengadilan Perburuhan atau PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).”
“Jadi kalau tidak mau memakan waktu lama, pakai WA ‘jangan kembali’, security melarang, pintu ditutup, diberikan teguran. Tidak bisa, kata pengadilan. tidak boleh, itu melanggar konstitusi, ya terjadi, yaitu dia melanggar konstitusi, kita bisa memenjarakannya,” tegasnya.
Saksikan wawancara selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews.(*)