geosurvey.co.id, JAKARTA – Sebuah video viral memperlihatkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto mengajak masyarakat Jawa Tengah memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.
Video pendukung tersebut diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024).
Video tersebut menuai sejumlah reaksi, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menilai harapan pemilu berlangsung jujur dan adil (Jurdil) pupus seiring kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mengintimidasi calon gubernur dan wakil gubernur. gubernur. di Jawa Tengah nomor 2, Ahmad Luthfi – Taj Yasin.
Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Luthfi menyatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia mengatakan, dukungan itu disampaikannya saat dirinya dan rekannya, Gus Yasin bertemu dengan Prabowo.
Luthfi tidak menjelaskan lebih detail soal dukungan terhadap Prabowo.
Tanggapan PDIP: Prabowo diturunkan ke Jurkam Luthfi-Yasin
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Penjabat Kepala Daerah (Pj) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024), kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. bahwa Presiden menjatuhkan karakternya, ketika dia menjadi seorang pekemah.
“Ketika Presiden RI diturunkan pangkat kampanyenya, jurkam untuk seorang calon, saya kira kita sudah kehilangan harapan bahwa pemilu ini benar-benar digelar bersama Jurdil,” kata Deddy.
Deddy lantas menyebut harapan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sirna saat Presiden Prabowo mengkampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi – Taj Yasin.
Deddy menegaskan, Prabowo memang Ketua Umum Partai Gerindra dan berhak berkampanye, namun ia harus selalu mempertimbangkan statusnya sebagai Presiden RI yang memiliki ketentuan jika ingin berkampanye.
Deddy mengatakan, selain menjabat Ketua Umum Partai, Prabowo juga memegang 3 jabatan yang sangat penting, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata.
Deddy berharap Prabowo memberikan penjelasan atas dukungan tersebut agar tidak dimaknai sebagai perintah agar anak buahnya perempuan.
Ia mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menyebut presiden boleh berkampanye.
Deddy menjelaskan, presiden boleh berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.
Jawab KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menjelaskan aturan seorang presiden ikut kampanye.
Hendi mengatakan pengertian kampanye adalah kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program bagi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil direktur. . Walikota.
Kampanye dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon. Selain itu, dapat digunakan oleh asosiasi partai politik peserta pemilu dan tim kampanye.
Sesuai aturan yang ada, presiden dan pejabat negara dilarang ikut serta dalam kampanye untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu.
Berdasarkan Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang peraturan pemilu tentang keikutsertaan Presiden dalam kampanye, yang bersangkutan wajib mengambil cuti selama melakukan kegiatan kampanye.
Selain itu, Presiden dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, kecuali fasilitas keamanan Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres).
Dalam kebijakan ini, presiden juga mengambil cuti non-negara, artinya presiden tidak menerima gaji dan tunjangan jika ikut kampanye.
Selain itu, tambah Handi, mereka berhak mencalonkan diri sebagai presiden setelah masa jabatannya berakhir dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berwenang mengusut aktivitas kampanye Prabowo di Pilkada 2024.
Ia mengatakan, KPU terkait aturan kampanye harus memfasilitasi daerah agar para calon (paslon) dan partai pengusung bisa mengoptimalkan tempatnya untuk menyampaikan program dan visi misi kepada masyarakat.
Jawab Bawaslu
Bawaslu Presiden RI Rahmat Bagja Bawaslu menyatakan pihaknya sedang mencari dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo.
Bagja menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah video tersebut merupakan pelanggaran atau bukan.
Sebab, perlu dilakukan penyelidikan terhadap video tersebut.
Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan campur tangan Presiden Prabowo Subianto pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
JPPR dan Ketua Pertahanan JPPR Dila Farhani menilai dukungan terbuka terhadap Prabowo berpotensi melanggar prinsip netralitas dan etika politik seorang kepala negara.
JPPR menyatakan janji Prabowo sebelumnya untuk tidak ikut serta dalam Pilkada 2024 menjadi alasan utama kritik tersebut.
Sebagai presiden, JPPR menilai Prabowo harus memberi contoh dalam menjaga netralitas dan menjunjung etika politik.
Mereka mengingatkan para pemimpin negara bahwa mereka mempunyai peran penting dalam melindungi demokrasi dari campur tangan politik praktis.(*)