Koresponden geosurvey.co.id, Fehdi Fehlavi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Status universitas diubah dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Universitas Negeri Statuta (PTNBH).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan ini memungkinkan UNJ untuk mengatur organisasi dan tata kerja secara lebih fleksibel.
Perubahan ini menjadikan Fakultas Ekonomi (FE) UNJ menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
UNJ berubah status menjadi FEB melalui Peraturan Pengurus Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di Bawah Rektor UNJ.
Dekan FEB UNJ Prof. Usep Suhud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).
Prof.
Hal ini, kata dia, merupakan sebuah langkah ke depan bagi fakultas.
Prof.
Prof.
FEB UNJ akan menyelenggarakan program pendidikan komprehensif dengan penekanan pada bidang ekonomi dan bisnis.
Peluncuran perubahan nama dari FE menjadi FEB dilaksanakan pada acara perayaan Janji Pemuda pada Senin, 28 Oktober 2024 di Kampus B UNJ.
Saat ini FEB UNJ mempunyai 13 program studi (Prodi), mulai dari program magister, sarjana, sarjana terapan, dan program internasional.