geosurvey.co.id – Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini membuka posko layanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jaminan Pelajar Senior (KJMU).
Tujuan dari pos layanan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang dua program bantuan pendidikan. Apa itu KJP Plus dan KJMU?
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang menyasar siswa dari keluarga miskin di DKI Jakarta.
Program ini menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dengan bantuan mulai dari Rp 115 ribu hingga Rp 290 ribu per bulan.
Sedangkan KJMU menyasar mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4, atau S1.
Penerima manfaat KJMU berhak menerima dana hibah sebesar Rp15 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Lokasi Pos Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Dengan banyaknya informasi yang beredar, informasi yang diterima siswa atau orang tua tentang KJP Plus dan KJMU seringkali tidak konsisten.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan titik layanan di beberapa lokasi untuk membantu warga mendapatkan informasi yang benar tentang KJP Plus dan KJMU.
Berikut daftar lokasinya: Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Pusat atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Blok C Lantai 4 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat D Lantai 8 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan A Suku Dinas Lantai 11 Selatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta 2 atau Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Blok A, 8 Lantai, Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Timur atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Blok D, Lantai 3, Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Timur atau Kantor Pendidikan Jakarta Timur, Lantai D, Lantai 4, Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat atau Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Blok B, Lantai 11, Sudin Pendidikan 2 Jakarta Barat atau Jakarta Barat Kantor Wali Kota B Lantai 11 Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Utara atau Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok R Lantai 2, Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Utara atau Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok P Lantai 1 Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu (guru tempat tinggal dinas atau transit) jam kerja layanan KJP Plus dan KJMU
Jam kerja Pos Pelayanan KJP Plus dan KJMU buka: Hari: Senin – Jumat Waktu: 08.00 – 16.00 WIB Bagaimana jika tidak bisa mengunjungi pos secara langsung?
Jika tidak bisa mengunjungi posko secara langsung, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi online.
Anda dapat menghubungi kami di 021-857-1012 atau melalui WhatsApp di 0852-1124-7089.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus dan bantuan KJMU, kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id atau akun Instagram @upt.p4op.
Melalui layanan ini diharapkan warga DKI Jakarta dapat lebih mudah mengakses informasi dan menerima bantuan pendidikan yang mereka butuhkan. Konten ini ditingkatkan dengan kecerdasan buatan (AI).