Dilansir reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Direktur Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rochendi pada 2018 mengaku tak kuasa menahan godaan untuk menolak membayar biaya perkara kepada narapidana KPK.
Durden mengaku menerima suap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal itu diungkapkan Durden dalam keterangan atau pledoinya usai jaksa meminta hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Kriminal Jakarta, Senin (12 Februari 2024).
Durden mencatat dalam pengaduannya bahwa sebagian besar dari mereka yang ditangkap oleh Partai Pemberantasan Korupsi tetap menjadi tokoh berpengaruh dan berpengaruh meski berada di balik jeruji besi.
Menyadari hal tersebut, Durden mengaku awalnya menghindari interaksi langsung dengan narapidana.
Meski Durden menghindari interaksi langsung dengan narapidana, ia mengakui bahwa godaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membuatnya semakin sulit menghindari mendapatkan uang buruk.
“Namun, menghindari interaksi langsung dengan tahanan tampaknya tidak menjadi pembelaan terhadap alasan membutuhkan pasokan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Durden di pengadilan.
Durden kemudian mengaku menerima uang dari narapidana melalui petugas rutan KPK lainnya.
Namun dia mengatakan bahwa dia tidak pernah secara langsung meminta uang atau barang kepada narapidana.
“Saya tidak memaksa atau menyuruh narapidana memberikan uang atau apa pun. Saya tidak protes berapa pun jumlah uang yang diberikan saat itu,” ujarnya.
Ia antara lain berpendapat pemberian yang diberikan para narapidana bukan merupakan bentuk timbal balik untuk mendapatkan pekerjaan khusus.
Meskipun demikian, sejak tahap ini dan seterusnya, para tahanan diperlakukan dengan cara yang tidak pantas mereka terima di penjara.
“Sangat mudah untuk menggunakan ponsel Anda dan mereka dapat menyediakan makanan selain makanan yang disediakan oleh orang-orang,” katanya.
Ia juga membantah pengakuan salah satu saksi yang ditangkap eks Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa terdakwa akan dihukum jika tidak diberikan uang.
Durden mengatakan, uang tersebut disisihkan untuk kepentingan bersama antara narapidana dan petugas pemasyarakatan.
Kemudian, keterangan mantan saksi penangkapan komisi antirasuah menyatakan dipaksa membayar uang dan jika tidak membayar akan dikenakan sanksi oleh petugas, tutupnya.
Saat itu, Durden merupakan satu dari 15 terdakwa kasus pemerasan penjara KPK.
Sebelumnya, 15 terdakwa kasus korupsi Sumbangan Hukum (Pungli) di Penjara (Rutan) Departemen Kriminal (KPK) telah divonis 4 hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Agung (JPU).
JPU dalam dakwaannya menyebut ke-15 terdakwa merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut hukum dan melakukan tindak pidana korupsi berat.
“Melanggar ketentuan Pasal 12(e) UU Tipikor, Pasal 55 KUHP, Pasal 55(1) KUHP, dan Pasal 64(1) KUHP serta dipidana,” Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (25 November 2024).
Berikut rincian dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus perampokan penjara KPK:
1. Deden Lochendi divonis 6 tahun penjara, denda US$250 juta, dibayar selama 6 bulan, dan denda US$398 juta, dibayar selama 1,5 tahun.
2. Hengki, divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta plus 6 bulan, dan denda Rp419 juta plus 1,5 tahun.
3. Ristanta, divonis lima tahun penjara, Rp250 juta ditambah denda enam bulan, dan Rp136 juta ditambah denda satu tahun.
4. Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, skorsing 6 bulan, dan denda Rp94.300.000, skorsing 6 bulan.
5. Sopian Hadi, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta plus 6 bulan, dan denda Rp317 juta plus 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta plus enam bulan, dan denda Rp34 juta plus satu tahun.
7. Agong Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda 250 juta, denda 6 bulan, denda 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta ditambah 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta plus 6 bulan, dan denda Rp159.500.000 plus 8 bulan.
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 plus 6 bulan, dan denda Rp96.200.000 plus 6 bulan.
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta plus 6 bulan, dan denda Rp103.400.000 plus 8 bulan.
12. Ricky Rachmanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, skorsing 6 bulan, dan denda Rp116.450.000, skorsing 8 bulan.
13. Wardoyo secara massal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 selama 6 bulan dan Rp 71.150.000 selama 6 bulan.
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta plus 6 bulan, dan denda Rp93.950.000 plus 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta plus 6 bulan, dan denda Rp135.200.000 plus 8 bulan.
Pada saat yang sama, jaksa juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mendakwa terdakwa.
Adapun yang memberatkan, para terdakwa disebut tidak mendukung rencana pemerintah memberantas kejahatan korupsi.
Tindakan mereka antara lain disebut telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Kesimpulannya, “Secara mitigasi, para terdakwa belum divonis bersalah. Kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.”