Dilansir dari reporter geosurvey.co.id, Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Postingan viral di media sosial, sejumlah petugas polisi sedang memeriksa urusan suku cadang kendaraan warga.
Tiga orang terlihat mengenakan pakaian kasual dan satu orang mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan KTP berlogo Polda Metro Jaya.
Tujuan petugas kepolisian memeriksa apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah sesuai dengan tempat usaha tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Arya Syam membenarkan, Subdit Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Direktorat Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
Menurut dia, lokasi usahanya berada di kawasan cluster Mutiara Geding Timur Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan sudah dikeluarkan, kata Ade Ari.
Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami kesulitan komunikasi, maksud dan tujuan petugas sudah diperjelas oleh rekan-rekannya, dan proses mendalam masih terus berjalan, kata Polda Metro Jaya. Rabu (30/10/2024 ) kata Ade Ari di
Sebelum menuju TKP, kata Ade, petugas berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
“Pertunjukan apa yang kamu ajarkan? Soal izin usaha, di lokasi itu sudah ada kegiatan pengolahan suku cadang mobil bekas, jelasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, suku cadang mobil bekas diolah menjadi baru.
Polisi kini sedang mendalami proses perizinan
Ade memastikan kedatangan anggota di tempat usaha sudah mengikuti standar operasional prosedur.
Sebelumnya, pemilik usaha yang merekam video tersebut mengatakan kepada anggota bahwa NIB dan KBLI tidak berkewajiban menunjukkan tempat usahanya.
“Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata petugas perekam, dikutip akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu (30/10/2024).
“Pak, tugas kami di lapangan. Mobil ini adalah undercarriage. Sekarang saya tanya, apakah ini baru?” kata seorang pejabat berkemeja hitam lengan pendek.
Perekam kemudian menolak menjawab pertanyaan anggota.
Dia mengatakan, polisi seharusnya hanya memeriksa apakah barang di tempat usahanya baru atau bekas.
“Baiklah, kalau tidak mau jawab, aku yang jawab. Ini bekas, baru diperbaiki, baru dijual. Bagaimana?” tanya petugas itu.
“Terserah katamu, Tuan.” “Saya tidak tahu, saya tidak mau menjawab,” kata perekam.
Polisi kemudian memanggil petugas perekam ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara detail barang-barang yang ada di tempat usahanya.
Pencatat kemudian meminta petugas memanggilnya jika ingin ke kantor polisi untuk menjelaskan asal usul barang di tempat usahanya.