Laporan reporter geosurvey.co.id, Lita Febriani
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan pemberian insentif kendaraan hybrid.
Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kemakmuran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan hybrid akan dikenakan tarif sebesar 3% . dibawa oleh pemerintah.
Soal yang terbaru, PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. PPnBM untuk hybrid, pemerintah memberikan diskon atau pemerintah mendatangkan 3 persen, kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (16/12/2024).
Tak hanya mobil hybrid, mobil listrik tetap mendapat PPnBM DTP. Dan syaratnya, mulai dari kepatuhan terhadap Standar Komponen Internal atau kebijakan TKDN, hingga kendaraan impor, baik dalam keadaan rakitan lengkap maupun sebagian.
Pemulihan pelayanan kendaraan bertenaga baterai atau listrik untuk kendaraan roda 4 sesuai TKDN. Saat ini masih berjalan PPnBM yang dipungut Pemerintah untuk kendaraan bertenaga baterai atau EV untuk impor sebagian kendaraan listrik roda 4 pada umumnya atau CBU dan sebagian lagi. CKD kendaraan roda 4 Sesuai dengan “Program ini sudah berjalan, ada pembebasan biaya masuk EV CBU yang masih dikeluarkan,” jelas Airlangga.
Berikut rincian syarat pembelian insentif PPN DTP mobil menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPnBM DTP CKD KBLBB 10 persen, PPnBM DTP 15 persen KBLBB CBU impor dan CKD, BM nol persen KBLBB CBU.
2. Untuk kendaraan hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.