Laporan Koresponden geosurvey.co.id Rahmat W Nugraha
BERITA TRIBUNE.
Dalam sidang Rabu (6/11/2024), rencananya pemeriksaan dokumen komisi antirasuah. Serta mendengarkan keterangan saksi ahli dari pengacara Sahbirin Noor.
Pantauan geosurvey.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dokumen dalam koper berukuran besar.
Dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara individual oleh majelis hakim dalam persidangan.
Menurut geosurvey.co.id, postingan tersebut harus ditinjau minimal 80 menit.
Setelah menyelesaikan verifikasi dokumen. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi meminta kuasa hukum Sahbirin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghentikan atau melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam persidangan, Hakim Afrizal mengatakan, “Mau melanjutkan salat Ashar apa? Istirahat dulu, saya sudah keluar dari air.”
Jadi kasusnya ditunda untuk sementara waktu.
Sahbirin Noor diketahui ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penerimaan suap dan atau gratis.
Ketua DPD Golkar Kalsel diduga terlibat dalam perencanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) yang bersumber dari hibah APBD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024.
Tujuh tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) 2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Direktur Pemukiman dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan dan pengumpulan uang/uang) 5. Agustya Febry Andrean (Direktur Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (swasta) 7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengembangan proyek. Nilainya saat ini sekitar Rp 1 miliar.
1 Miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto atas pekerjaan yang mereka lakukan seperti pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, komisi antirasuah juga menduga Sahbirin Noor menerima uang sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Harganya 500 dolar AS.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar huruf 12 huruf a atau b, pasal 11 atau 12B undang-undang tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab hukum pidana.
Sementara Sugeng dan lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus tersebut dalam operasi bebas (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka KPK, enam di antaranya langsung ditangkap. Enam orang ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk yang terjaring OTT.
Di sisi lain, komisi antirasuah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Saat ini, Sahbirin atau biasa disapa Paman Birin sedang melawan dugaan tindak pidana tersebut melalui pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta.